
AMBON,Nunusaku.id,- Perkara Tindak Pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 hingga 2023 siap naik sidang.
Hal itu ditandai dengan diserahkannya dua tersangka yaitu Raymond Sopamena, mantan Kepala Puskesmas dan Akila Ferdiana Pangalo, mantan bendahara Puskesmas Saparua bersama barang bukti.
Barang bukti yang disita yaitu dokumen dan surat seperti laporan Pertanggungjawaban, nota dan dokumen Lain yang berhubungan dengan Tindak Pidana tersebut.
Selain itu uang tunai sebesar Rp. 68.943.000 yang sebelumnya telah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Ambon juga turut disita.
Penyerahan dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kepada Tim Penuntut Umum di kantor Kejari Ambon, Rabu, (16/7/25).
Kepastian penyerahan tersangka bersama barang bukti perkara tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfrets Talompo, Kamis (17/7).
“Kemarin telah tahap II perkara Tindak Pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 hingga 2023,” jelas Alfrets.
Dikatakan Alfrets, sebelumnya pada Senin, 14 Juli 2025 lalu, tim penuntut umum Kejari Ambon menyatakan berkas perkara para tersangka di kasus tersebut sudah lengkap (P-21).
Dijelaskan, motif kedua tersangka yaitu dengan membuat daftar pengeluaran riil berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas dalam Kota ke Desa-desa sasaran diantaranya Desa Saparua, Desa Kulur dan Desa Tiouw.
Namun kenyataannya menggunakan fasilitas kendaraan ambulance Puskesmas Saparua.
Selain itu adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan daftar pengeluaran riil yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban.
“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 403.413.500,” jelas Alfrets.
Karena itu, terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal Primair: Pasal ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nmor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka dilakukan penahanan sesuai surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon atas nama tersangka Raymond Sopamena dengan nomor surat: Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dilakukan penahanan pada Rutan Kelas II A Ambon,” jelasnya.
“Untuk tersangka Akila Ferdiana Pangalo dengan nomor surat : Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dilakukan penahanan pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Para tersangka ditahan selama 20 hari,” urainya.
Penuntut Umum Kejari Ambon tambahnya, akan segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. (NS)