
AMBON,Nunusaku.id,- Hingga saat ini, tim Tim Subbid Paminal Propam Polda Maluku masih terus lakukan pengembangan terkait kasus dugaan perzinahan dan penggunaan sabu-sabu yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM.
Kasus tersebut diadukan pelapor berinisial RGA melalui Law Office Advokat dan Penasehat Hukum Mira.R.M, SH dan rekan tertanggal 10 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menyebut, tim Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan terhadap laporan atau aduan dugaan perzinahan dan pelanggaran dinas disiplin dan kode etik kepolisian yang diduga dilakukan Bripka MMM, Banit Reskrim Polsek Baguala pada Senin (14/7) kemarin.
“Pemeriksaan oleh tim Paminal telah dilakukan terhadap Pelapor. Saat diperiksa pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya,” jelas Umasugi.
Tak hanya itu, tim Paminal juga diakuinya, telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk saksi AP yang dituding bersama terlapor.
“Selain memeriksa Bripka MMM, tim Paminal juga telah meminta keterangan dari saksi AP, yang dituding telah berzinah dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dengan terlapor di Mako Polsek Baguala,” ungkapnya.
Akan tetapi, tim Paminal belum menemukan bukti terkait kasus dugaan perzinahan dan penggunaan sabu-sabu yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM.
“Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaaan perzinahan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan terlapor,” ujar mantan Wadir Binmas Polda Maluku itu.
Meski begitu, Kombes Rositah menegaskan, pengembangan terhadap laporan tersebut tidak berhenti atau terus dilakukan oleh tim Paminal.
“Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka akan dilakukan proses lanjut sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Umasugi, berdasarkan keterangan saksi AP, yang bersangkutan akan melapor balik pelapor menyangkut tindak pidana penganiayaan yang dialaminya saat pelapor memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinahan dengan terlapor.
Bahkan Terlapor juga akan membuat laporan pencemaran nama baik yang dialaminya. “Hari ini rencananya Terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT,” kunci mantan Kapolres Malteng itu. (NS)





