
AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Mudya Alan Lodar alias Musa divonis 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 18 tahun 6 bulan.
Selain Alan Lodar, hakim juga menghukum terdakwa Klemen Stenli Lodar alias Ten, dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Erick Ilham Aulya yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elimanuel Lolongan dan Nikko Anderson, serta penasehat hukum dari masing-masing terdakwa, dalam persidangan yang berlangsung di PN kelas II Saumlaki, Selasa (8/7/25).
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, yakni melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Menghukum Terdakwa Musya Alan Lodar alias Musa dijatuhi pidana penjara selama 16 Tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap berada dalam tahanan,” kata PJ Kasi intel KKT, Garuda Cakti Vira Tama dalam keterangan tertulisnya mengutip pernyataan Hakim.
Sementara terdakwa Klemen Stenli Lodar alias Ten dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap berada dalam tahanan.
Majelis Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa 1 buah gunting dan membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp 5000.
“Barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting dirampas untuk dimusnahkan. Masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,” tambah Hakim.
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, putusan terhadap terdakwa Musya Alan Lodar alias Musa dinilai telah sesuai (conform) dengan tuntutan JPU, baik dari aspek substansi pasal maupun lamanya pidana pokok.
Sementara putusan terhadap Terdakwa Klemen Stenli Lodar alias Ten belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan JPU, karena sebelumnya Jaksa menuntut pidana penjara selama 16 tahun.
Ia menegaskan komitmennya dalam menjalankan kewenangan penuntutan secara objektif, profesional, dan berintegritas.
“Penanganan perkara ini mencerminkan semangat penegakan hukum yang tegas, humanis, serta berpihak pada keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat, serta sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” pungkas Garuda.
Diketahui, perkara ini bermula pada Rabu 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, di halaman rumah milik keluarga korban Eduardus Ratuarat di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang diperoleh lewat keterangan saksi berupa alat bukti surat, barang bukti, serta pengakuan terdakwa, bahwa saat itu korban sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya. Kemudian para terdakwa bersama beberapa kerabat mendatangi lokasi kejadian.
“Terdakwa Musya Alan Lodar membawa sebuah gunting, sedangkan ayah para terdakwa, Monce Lodar, turut hadir sambil memegang sebilah parang,” beber Garuda.
Setiba di lokasi lanjut Garuda, korban berdiri dan berniat menyambut kedatangan mereka. Tanpa diawali percakapan, terdakwa Klemen Lodar tiba-tiba memukul dada korban dengan tangan kosong sehingga menyebabkan korban terjatuh.
Ketika korban berupaya untuk bangkit kembali, terdakwa Musya Alan Lodar mencabut gunting dari sakunya dan langsung menikam bagian dahi korban, mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban pun dilarikan ke RS.
“Korban segera dilarikan ke Puskesmas Seira, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” terangnya.
Berdasarkan pengkuan terdakwa lanjut Pj Kasi Intel, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan dipengaruhi alkohol.
“Hasil pemeriksaan medis sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum nomor: VER/01/KPM/I/2025, yang dikeluarkan oleh dr. Rahel Laritmas, menyatakan adanya luka robek pada dahi kiri akibat benda tajam serta memar pada siku kiri akibat benda tumpul,” pungkas Garuda. (NS)





