JPU Minta Pemilik 20 Paket Tembakau Sinte Dipenjara 6 Tahun
sinte

AMBON,Nunusaku.id,- Khalid Kasan, terdakawa pemilik 20 paket Narkotika jenis tembakau sintetis dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain pidana penjara pemilik 3 gram tembakau sinte ini, jaksa juga minta hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Feby Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/7).

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Khalid Kasan alias Olik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Khalid Kasan alias Olik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU

JPU dalam persidangan tersebut meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa : 20 paket Narkotika jenis tembakau sintetis berat awal:3,1592 Gram berat ahkír :3,0587 Gram 2. 1 buah Kemasan Mie Sedap Goreng dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa setelah Ketua Majelis Hakim mendengar tuntutan JPU. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email