
AMBON,Nunusaku.id,- Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Bipolo Gidin terus bergulir di markas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kini, tim penyidik Kejati kembali menggarap Komisaris PT. Bipolo tahun 2013-2021 inisial BT sebagai saksi dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp 41 miliar, Senin (7/7).
Kepastian pemeriksaaan BT diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp.
“Hari ini Komisaris PT. Bipolo tahun 2013-2021 inisial BT, yang diperiksa tim. Dia pemeriksaan dari mulai pukul 10:00 Wit sampai 17:30 WIT,” jelas Ardy, Senin.
Lebih lanjut kata Ardy, pemeriksaan tim itu untuk menggali keterangan dari para pihak terkait untuk dijadikan sebagai alat bukti, sebelum menetapkan tersangka.
“Penyidik terus bekerja, saksi di mintai keterangan seputar kasus tersebut untuk dijadikan sebagai alat bukti sebelum menetapkan tersangka,” kata Ardy.
Sekedar tahu, Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan PT. Bipolo Gidin, mendapatkan Sumber Dana dari Dana Subsidi Kementerian Subsidi sebesar Rp. 36.016.260.450.
Selain itu, penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450.
Kini, tim Penyelidik Kejati Maluku, dalam upaya pengungkapan adanya dugaan korupsi di Perusda PT. Bipolo Gidin, telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah Pejabat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bursel.
Termasuk pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin. Dimana sejauh ini sudah lebih dari 20 orang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Perusahan PT. Bipolo Gidin ini, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bursel berdasarkan PERDA nomor : 40 tahun 2013 yang bergerak di bidang Pelayanan Jasa Transportasi Laut. (NS)





