
Jakarta,Nunusaku.id,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL) bertemu Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Lotharia Latif di kantor KKP Jakarta, Kamis (3/7/25).
Lotharia didampingi sejumlah pejabat teras KKP saat berjumpa Lewerissa yaitu Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Mochamad Idnillah; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syahril Abd. Raup; dan Kasubag Perencanaan Perikanan Tangkap.
Sedangkan Gubernur didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Erawan Asikin; Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Rusdi Makatita; Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Ali Tualeka; serta Kasubag Kepegawaian dan Umum DKP Maluku, Nalika Lewerissa.
Pertemuan dengan Plt Dirjen menjadi momentum penting bagi Gubernur HL untuk menyampaikan perjuangan dan aspirasi masyarakat Maluku terhadap implementasi kebijakan transisi penangkapan ikan terukur (PIT) yang dinilai berpengaruh langsung terhadap masyarakat nelayan, pelaku usaha perikanan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan pelabuhan perikanan di Maluku.
Kepada Lotharia, Gubernur HL menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perikanan terukur berbasis kuota karena sesuai budaya konservasi lokal Maluku. Akan tetapi dirinya keberatan dan menolak keras terhadap relaksasi transhipment karena dianggap merugikan Maluku.
“Kapal menangkap dan membongkar di laut, sehingga Maluku tidak mendapatkan manfaat ekonomi baik pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lapangan kerja dan lainnya. Masyarakat Maluku pun merasa ada tidak adil dengan kebijakan ini,” jelas Gubernur.
Sebab itu, pihaknya kata Lewerissa, meminta agar kebijakan relaksasi Transhipment yang dinilai merugikan masyarakat di Maluku agar segera ditinjau ulang dan dihentikan. Sebagai solusinya, Gubernur tawarkan perbaikan infrastruktur pelabuhan di Maluku.
Selain itu, kepada Dirjen, Gubernur juga meminta agar PNBP dari kapal yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) dikembalikan ke daerah. Hal yang sama pula terkait kewenangan sertifikasi dan cek fisik (kelaikan) kapal perikanan dikembalikan ke daerah.
“Maluku memiliki kapasitas fiskal yang lemah dan sangat bergantung pada dana transfer pusat. Banyak kewenangan ditarik ke pusat termasuk di sektor perikanan dan kelautan, sehingga sulit untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga kami berharap aspirasi ini yang mewakili suara rakyat Maluku bisa didengarkan,” pinta Lewerissa.

Lebih lanjut orang nomor satu di Maluku itu mengapresiasi pemberian kewenangan dari pusat ke provinsi untuk mengelola sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) Saumlaki dan Moa yang akan dibangun.
Tak lupa dirinya mendorong optimalisasi jumlah armada kapal di WPP 718 dengan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pelabuhan pangkalan karena kapasitas yang masih memungkinkan.
“Sebagai Gubernur, mewakili masyarakat Maluku kami berharap agar revisi PP nomor 85 terkait PNBP yang sedang dilakukan KKP dapat lebih berpihak kepada kepentingan Maluku sebagai daerah dengan potensi perikanan besar,” harap mantan anggota DPR-RI itu.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif merespons positif usulan, atensi dan aspirasi Gubernur Maluku. Sebab memang kebijakan PIT dirancang untuk menjawab berbagai permasalahan sektor perikanan yang selama ini dihadapi.
Dimana seharusnya daerah juga dapat menarik pendapatan asli daerah (PAD) dari ijin yang dikeluarkan. Untuk itu perlu dicari format yang tepat sesuai aturan Perundang- undangan.
“Perlunya pula koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait hal itu. Seluruh aspirasi Gubernur Maluku tersebut akan kami lanjutkan kepada pa Menteri,” kunci mantan Kapolda Maluku itu. (NS)





