
AMBON,Nunusaku.id,- Empat (4) rancangan peraturan daerah (Ranperda) diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Walikota Bodewin Wattimena kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.
Penyerahan itu dilakukan dalam sidang paripurna ke-II DPRD masa persidangan III tahun sidang 2024/2025 di ruang paripurna, Rabu (2/7/25).
Adapun empat Ranperda yang diserahkan yakni pengawasan dan pengendalian Depot Air Minum Kota Ambon, Penyelenggaraan Smart City, Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2025-2029.

“Keempat Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang efektif serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” sebut Bodewin.
Selain penyerahan Ranperda, agenda lain di paripurna ialah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun 2024.
Serta penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD tahun 2025, dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD 2025-2029.
“Kami berharap pembahasan seluruh dokumen ini berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat melahirkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata Morits Tamaela, Ketua DPRD.
Sayangnya, tak semua anggota DPRD hadir dalam agenda penting itu. Dari 35 wakil rakyat, hanya 24 orang yang memenuhi ruang paripurna. Dua orang izin, sisanya 9 anggota absen. (NS)





