
AMBON,Nunusaku.id,- Usai melalui serangkaian penyidikan, tim penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Ambon.
Tim penyidik pun resmi menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa 15.000 liter solar oplosan. Kedua pengoplos yaitu MGS alias Theo dan SOP.
Kabid Humas Polda Maluku Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla menyebut, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Maluku, Tantui Ambon.
Dalam perannya, tersangka Theo bertindak sebagai orang yang melakukan pengoplosan BBM solar. Sedangkan Leo ikut membantu atau bersama-sama lakukan pengoplosan BBM subsidi tersebut.
“Kedua tersangka diamankan Jumat 27 Juni 2025 pukul 22.20 WIT di depan PLTD Hative Kecil kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” jelasnya, Rabu (2/7).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasar 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia NO 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU. RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
“Barang bukti yang diamankan yaitu BBM Oplos yang diduga Jenis Solar kurang Lebih 15.000 Liter, 1 Unit Mobil Warna Merah Body Stenlies No Pol : DE 8963 MU, 1 unit Kapal Penangkap Cumi GT 96, selang pelastik 3 inci sekitar kurang lebih 50 meter,” jelasnya.
Kombes Areis mengaku, kedua Tersangka ditangkap setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemuatan BBM yang diduga illegal.
Mendapatkan informasi itu, tim kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tim menuju TKP dan pada pukul 22.20 Wit menemukan aktifitas pemuatan BBM diduga illegal dari 1 unit Mobil warna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96,” jelasnya.
Sempat diperiksa dan dilakukan penggeledahan di TKP, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah.
“Kasus itu telah dilakukan gelar dan tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini dalam tahap melengkapi berkas perkara” pungkas Areis. (NS)





