Guru Cabul di Kabupaten Tanimbar Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi-pemerkosaan-2353125440

Saumlaki,Nunusaku.id,- Melon Moriolkosu (MYM), oknum guru pelaku kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak dijatuhi hukuman seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin M Eric Ilham Aulia Akbar sebagai ketua majelis Hakim  didampingi dua hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Selasa (1/7).

Tindakan bejat yang dilakukan terdakwa dengan modus berulang dan sistematis, menggunakan kedudukannya sebagai guru dan pembantu kesiswaan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Selaru.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur secara kumulatif dalam: Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa MYM dengan pidana penjara seumur hidup,” ungkap Hakim Ketua M Eric Ilham Aulia Akbar.

Majelis Hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti, termasuk satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan, dirampas dan dimusnahkan.

Usai mendengar Vonis Hakim, JPU Kejari Tanimbar dan Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan pengadilan Negeri Saumlaki sama beratnya dengan tuntutan JPU Kejari Tanimbar.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama mengaku, vonis PN Saumlaki sependapat dengan Gibran JPU dan pihak Kejari Tanimbar yang terus tegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak, yang adalah bentuk kekerasan paling serius dan berdampak jangka panjang.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup setelah menyatakan bahwa Putusan ini sepenuhnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Rabu, 11 Juni 2025, yang dalam uraian tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa layak dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tandasnya via WhatsApp, Rabu.

Hal ini mengingat terdakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak, dengan modus berulang dan sistematis, menggunakan kedudukannya sebagai guru dan pembantu kesiswaan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Selaru.

Apalagi perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari 21 kali, sejak bulan Agustus hingga November 2024, dengan lokasi kejadian di rumah warga berinisial SM dan HR serta di ruang perpustakaan sekolah.

“Dalam beberapa kejadian, terdakwa memaksa korban melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan langsung terdakwa,” ungkap Garuda

Lebih lanjut kata dia, Kejari Kabupaten Tanimbar menyampaikan apresiasi atas pertimbangan hukum Majelis Hakim yang komprehensif dan progresif.

“Putusan pidana seumur hidup ini bentuk nyata dari perlindungan negara terhadap anak sebagai kelompok rentan, serta pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, apalagi bila dilakukan oleh seorang pendidik,” tegasnya.

Kejaksaan juga akuinya, terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, karena keberanian untuk melapor adalah langkah awal yang penting dalam memutus rantai kekerasan dan memulihkan hak-hak korban.

“Tak lupa rekan rekan pihak kepolisian yang telah menjaga kamtibmas selama jalannya persidangan hingga selesai tanpa gangguan apapun,” pungkasnya. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email