Gunawan "Uji Nyali" Bodewin Tertibkan Pedagang Batumerah, Pindahkan ke Pasar Air Kuning
InShot_20250624_223124486

AMBON,Nunusaku.id- Anggota DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar kembali menantang Walikota Ambon Bodewin Wattimena untuk bernyali membongkar atau menertibkan pedagang pasar Batumerah yang masih nyaman berjualan di badan jalan tanpa tersentuh hingga saat ini.

“Batumerah itu tidak pernah ada pasar. Hanya ada Ruko-ruko. Bangunan disana yang dibangun pemerintah. Disebut pasar karena waktu konflik sosial 1999, semua orang berjualan disana dan dibiarkan. Sekarang kan sudah aman,” ungkapnya kepada awak media di DPRD, Selasa (24/6).

“Kalau Walikota punya nyali, mau membersihkan atau menertibkan pasar maupun terminal, harusnya segera ditindak sekarang, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tantang Gunawan.

Menurut Gunawan, tantangan kepada orang nomor satu itu tanpa adanya tendensi apapun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan selaku wakil rakyat terhadap pemerintah demi kepentingan bersama masyarakat dan atas nama keadilan.

“Saya tidak ada tendensi apa-apa, namun jika kebijakan menabrak aturan pasti saya lawan. Yang fatalnya di depan Ruko bisa dibangun lapak liar lagi, masa itu dibiarkan. Kalau ini dibiarkan Dinas Perhubungan dan SatPol-PP dibubarkan saja,” sesalnya.

Pembiaran pedagang pasar Batumerah berjualan di badan jalan dan trotoar menurutnya, jelas telah melanggar dan bertentangan dengan aturan.

Sejumlah aturan tentang larangan pedagang berjualan di badan jalan dan menghilangkan fungsi jalan, semisal Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Yaitu pasal 28 ayat 1 “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1) mengatur larangan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, termasuk trotoar; ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”

Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Kemudian Pasal 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta”.

Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Lalu, Pasal 63 ayat (3), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selain UU, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 10 tahun 2014 yang mengatur larangan berjualan di badan jalan telah juga jelas. Dimana Perda ini mengatur bahwa pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berjualan di fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar.

“Apa yang terjadi sekarang sangat bertentangan dengan aturan. Kalau jadi Walikota harus tegas. Sebab banyak pedagang disana itu rata-rata bukan orang asli Batumerah atau yang bermukim di Kota Ambon,” ungkap politisi PKB itu.

Gunawan juga menyoroti pernyataan Walikota Bodewin yang menyebut “harus sediakan tempat itu baru adil”.

Baginya, adil dalam hal nyata jika Walikota juga tertibkan pedagang pasar Batumerah, bukan saja Mardika. Sebab ada pasar di kecamatan yang bisa jadi tempat relokasi pedagang untuk berjualan.

“Saya mau katakan Ambon ini ada pasar yang namanya pasar Air Kuning-Wara, rehab dan segera difungsikan, apalagi pasar itu dibangun dengan anggaran miliaran,” terang legislator dua periode dari dapil Ambon II itu.

Sebenarnya tambah Gunawan, banyak dampak dari penertiban di sepanjang pasar hingga pertokon (ruko) Batumerah itu. Selain mengurai kemacetan, kota Ambon juga terlihat indah dan bagus.

“Tapi kalau sekarang di jembatan dibuat lapak, di depan ruko dibuat lapak. Bagaimana Ambon ini mau indah. Percuma dibuat Perda, kita rapat siang malam namun hasil akhir omong kosong. Satpol-PP dan Dishub harus jalankan aturan,” ingatnya.

Ambon ini ibukota provinsi, harusnya jadi barometer untuk daerah lain di Maluku. Apalagi di kawasan tersebut menjadi sentra pembangunan kawasan jalan pesisir kedepannya. Sehingga penertiban harus dilakukan secara merata untuk memastikan Batumerah benar-benar siap dan rapih.

“Saya mau bilang ke Walikota, sampai kapanpun kalau ruko Batumerah tidak dibersihkan banyak terjadi pungli. Jangan sampai ada deal-deal politik sehingga ini jadi rancu. Kita komisi III memberi ruang kepada Pemkot Ambon dan meminta segera tertibkan pedagang pasar Batumerah sesuai 17 program prioritas Walikota.

“Sebenarnya salah dimana,. Kita komisi III ini mendukung penertiban karena sesuai dengan program prioritas saudara Walikota. Bukan berbeda, jangan dipikir terbalik,” pungkas wakil ketua komisi III DPRD Kota Ambon itu. (NS)

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email