
AMBON,Nunusaku.id,- Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) satu paket pembangunan baru Utd/Bdrs RSUD Goran Riun tahun anggaran 2021, Direktur RSUD Goran Riun-Geser Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), LK ditahan Jaksa penyidik Pidsus Cabjari Geser.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Geser Habibul Rakhman lewat siaran pers yang diterima media ini, Selasa (24/6/25).
Dikatakan, sebelum ditahan sebagai tersangka oleh tim, LK lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik.
“Tersangka “LK” ditahan terkait dugaan Tipikor satu paket pembangunan Baru Utd/Bdrs RSUD Goran Riun tahun anggaran 2021, yang telah merugikan negera ratusan juta rupiah,” ucapnya.
Penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Maka sesuai surat perintah acabjari Seram Bagian Timur di Geser terhadap tersangka dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025,” terangnya.
Dijelaskannya, pada tahun 2021, RSUD Goran Riun menerima aliran dana alokasi khusus dari APBN yang diperuntukan bagi pembangunan 1 paket pekerjaan UTD/BDRS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kecamatan Pulau Gorom SBT.
Tetapi kata Rakhman, hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD sebagaimana disepakati PA dan penyedia dalam dokumen kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 313.390.925,39.
“Tersangka dijerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (NS-01)





