Tarif Retribusi TPI Kini Berbasis Luas Area, Besok Mulai Berlaku
IMG-20250619-WA0139

AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menerapkan sistem baru pemungutan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dengan skema berbasis luas area.

Peluncuran perdana sistem ini dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 1 tahun 2024 di Pasar Arumbai-Mardika, Kamis (19/6/25).

Sosialisasi tersebut dibuka Walikota Ambon Bodewin Wattimena, yang secara simbolis menyerahkan ID Card kepada perwakilan wajib retribusi sebagai tanda dimulainya implementasi sistem baru.

Walikota menegaskan, kebijakan ini bagian dari upaya besar Pemkot untuk menata sektor perikanan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

“Sistem ini tidak dirancang untuk membebani, tapi menciptakan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha. Penarikan retribusi berdasarkan luas area memberikan skema yang lebih adil dari sistem lama yang menggunakan persentase harga jual ikan,” jelasnya.

Menurut Bodewin, sistem baru ini menetapkan tarif sebesar Rp7.500 per meter persegi, terlepas dari harga ikan yang dijual. Hal ini dinilai lebih efisien dan menghindari kebingungan soal hitungan retribusi di lapangan.

Seluruh penerimaan dari retribusi akuinya, akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik. Ia mencontohkan alokasi anggaran tahun ini lebih dari Rp 600 juta untuk revitalisasi Pasar Apung Arumbai, jumlah itu melampaui penerimaan retribusi empat tahun terakhir yang hanya Rp 500 juta.

“Ini bukti bahwa retribusi bukan untuk dikantongi, tapi untuk membiayai kembali kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan rencana besar Pemkot dalam menata kawasan Pantai Mardika, termasuk pembangunan “Papalele Square” sebagai ikon baru kawasan pesisir kota Ambon.

“Penertiban yang kita lakukan selalu berangkat dari rasa kemanusiaan. Tidak akan ada pembongkaran tanpa solusi. Setelah Mardika, giliran Batumerah akan kita tata, setelah pasar barunya selesai,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Feby Maail menjelaskan, Perda nomor 1 tahun 2024 resmi mulai diberlakukan pada 20 Juni 2025.

“Kalau sebelumnya retribusi dihitung 3 persen dari harga jual ikan, sekarang kita ubah menjadi Rp7.500 per meter persegi. Ini jauh lebih sederhana, transparan, dan tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Saat ini tambahnya, terdapat 28 wajib retribusi tetap yang terdata aktif di TPI Arumbai. Mereka akan menerima ID Card sebagai bukti legalitas untuk beraktivitas, sekaligus penanda hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha di kawasan tersebut.

Karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha perikanan terhadap aturan baru serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan.

“ID Card ini menjadi simbol bahwa mereka diakui dan dilindungi, tetapi juga berkewajiban untuk mendukung sistem retribusi daerah,” pungkas Maail. (NS-02)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email