
AMBON,Nunusaku.id,- Terdakwa penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu atas nama terdakwa Nanang Eko Setiawan dituntut tujuh (7) tahun penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Meggie Parera, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Shriver dan dua hakim lain di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (19/6/25).
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa Nanang Eko Setiawan, terbukti secara sah dan bersalah melanggar dalam pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Nanang Eko Setiawa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Nanang Eko Setiawan ditangkap di Dermaga Ferry Galala, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIT
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah Bong, 1 buah pirex kaca diduga terdapat narkotika jenis sabu, 1 buah tissu, 2 buah korek api gas (wama biru dan hijau).
Selain itu, 1 buah kotak plastik bening, 2 buah sedotan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy Z Flip 6 warna silver dengan nomor sim card 0821-9846-5666, 1 paket serbuk kristal narkotika golongan jenis sabu dikemas dengan plastik bening dengan berat awal/total 0.1294 gram dan 1 buah tas ransel warna coklat merk Ripcurl. (NS-01)

