Hanya 19 Ormas yang Terdaftar Resmi di Pemkot Ambon
IMG-20250619-WA0075

AMBON,Nunusaku.id,- Per tahun 2024, data menunjukkan sebanyak 19 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar resmi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Data tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah ormas terdaftar, 12 pada periode 2019–2023.

Untuk mensosialisasikan program kepada Ormas-ormas itu, Pemkot Ambon  menggelar silaturahmi bersama yang juga libatkan organisasi kepemudaan (OKP) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Hotel Manise Ambon, Kamis (19/6/25).

Berbagai regulasi tentang Ormas yang disosialisasi antara lain UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Sistem Informasi Ormas, Permendagri nomor 56 dan tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas, serta Perwali nomor 3 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesbangpol Kota Ambon.

Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, pentingnya kehadiran ormas sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.

Menurutnya, ormas bukan hanya sekadar wadah berhimpun, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan.

“Kehadiran Ormas wujud dari hak masyarakat untuk berserikat dan sampaikan pendapat. Pemerintah mendukung dengan memberikan fasilitasi, termasuk hibah, tetapi harus disertai pertanggungjawaban yang akuntabel,” ujar Wattimena.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya legalitas organisasi. Ormas yang belum terdaftar diminta segera mengurus legalitas untuk mendapat pengakuan hukum resmi, sekaligus memastikan keberadaan mereka selaras dengan prinsip-prinsip negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Tidak ada tempat bagi Ormas yang bertindak seperti preman. Ormas harus menjadi penyambung suara rakyat, membela kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Kegiatan ini juga tambahnya, bagian dari program prioritas yang mencakup penguatan lembaga adat, ormas, OKP, LSM, forum anak, hingga organisasi paguyuban demi menciptakan ekosistem sosial yang harmonis dan produktif.

“Adanya forum silaturahmi ini, diharapkan tumbuh kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah dan masyarakat sipil, demi menciptakan Ambon yang inklusif, sejahtera dan berkelanjutan,” demikian Bodewin.

Diketahui, sejumlah narasumber hadir seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, serta Kantor Wilayah Kemenkum Maluku untuk memberikan perspektif hukum dan keamanan seputar keberadaan ormas di daerah. (NS-02)

 

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email