Ada Pasar Kecamatan, Gunawan: Alasan Walikota Soal Batumerah Bertentangan dengan Aturan
InShot_20250617_123729937

AMBON,Nunusaku.id,- Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersikeras untuk tidak menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan pada pasar Batumerah, meski telah ada desakan DPRD setelah lakukan on the spot.

Bodewin beralasan asas kemanusiaan jadi pertimbangan. Sebab tak ada tempat relokasi bagi pedagang pasar Batu Merah, jika dipaksakan penertiban terhadap mereka di waktu saat ini.

“Pemerintah Kota Ambon melakukan penertiban dengan asas kemanusiaan. Kami menertibkan kalau tersedia tempat untuk mereka,” jelas Bodewin kepada media ini di kantor Gubernur Maluku, Senin (16/6).

Menurutnya, jika pedagang pasar Batumerah oleh Pemkot ditertibkan maka tidak ada tempat yang representatif bagi mereka untuk berjualan. Sehingga tidak mungkin dilakukan penertiban tanpa ada solusi.

“Tidak mungkin kita melakukan penertiban lalu tidak memberikan solusi kepada mereka,” jelas Bodewin.

Karena itu, diakui Bodewin, Pemerintah Kota (Pemkot) mendorong mereka agar keluar dari badan jalan.

“Batumerah kita dorong keluar dari badan jalan, sambil kita berharap pembangunan pasar Batumerah bisa segera dilakukan. Kalau sudah, tersedia tempat baru saya bongkar. Saya tidak mungkin bongkar mereka tanpa ada tempat,” ungkapnya.

Lebih lanjut jika disamakan dengan pedagang Mardika menurut Bodewin tentu berbeda. Sebab penertiban atau pembongkaran bisa dilakukan di Mardika karena tersedia gedung baru.

“Jadi pada waktunya akan ditertibkan. Dibongkar kalau sudah ada tempat bagi mereka. Ini hal rasional yang dipertimbangkan Pemkot, bukan kita pilih kasih. Kalau sudah tempatnya, pasti saya bersihkan dari badan jalan,” terang Bodewin.

Dirinya memastikan, jika persoalan pasar Mardika telah beres, maka penertiban akan beralih ke pasar Passo dan lainnya. “Kita selesaikan satu per satu. Jangan sampai kita pindah ke tempat lain, titik ini (Mardika-red) kembali semrawut,” ungkapnya.

Menyoal akibat pedagang pasar Batumerah berjualan hingga badan jalan sampai merusak jalan raya di kawasan tersebut yang masuk status jalan nasional, sampai-sampai tidak dapat diperbaiki BPJN Maluku karena terhalang kios-kios pedagang, Bodewin malah mengaku akan mundurkan pedagang, bukannya dibongkar atau ditertibkan.

“Kita mundurkan mereka. Berikan spasi untuk Balai Jalan mengaspal. Setelah itu baru. Nanti sambil menunggu pasar itu (Batumerah) selesai dibangun, kan ada mau sementara dibangun tuh. Kalau selesai dibangun saya pastikan bersih semua jalan itu,” akunya.

Statement Walikota soal “keistimewaan” bagi pedagang pasar Batumerah diatas jelas bertentangan dengan sejumlah aturan yang mengatur larangan pedagang berjualan di badan jalan dan menghilangkan fungsi jalan, semisal Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Yaitu pasal 28 ayat 1 “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1) mengatur larangan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, termasuk trotoar; ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”

Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Kemudian Pasal 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta”.

Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Lalu, Pasal 63 ayat (3), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selain UU, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 10 tahun 2014 yang mengatur larangan berjualan di badan jalan telah juga jelas.

Dimana Perda ini mengatur bahwa PKL tidak boleh berjualan di fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar pun memberi kritikan tajam nan keras atas “keistimewaan” Walikota Ambon terhadap pedagang Pasar Batumerah.

Dia menilai, jika Walikota Bodewin masih bersikeras tak mau tertibkan pedagang pasar Batumerah maka jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Baik Undang-undang maupun Perda.

“Statement saudara Walikota itu artinya beliau memberi kesempatan, keistimewaan dan membuka ruang bagi pedagang pasar Batumerah berjualan. Padahal disana banyak bangunan liar di kawasan Ruko Batumerah. Tidak memiliki IMB dan dibiarkan berjualan puluhan tahun,” sesalnya saat dihubungi media ini, Selasa (17/6).

Sehingga bisa pula disimpulkan Gunawan, bahwa ini ada ketimpangan yang dilakukan Walikota Bodewin, jika biarkan pedagang pasar Batumerah.

“Saya tidak setuju dengan itu. Saya pun tidak ada tendensi apapun dengan saudara Walikota. Tapi yang saya inginkan Batumerah harus juga ditertibkan agar Balai Jalan bisa aspal jalan di sepanjang kawasan tersebut. Sebab sangat menggangu dengan adanya kios dan lapak liar di badan jalan,” tegasnya.

Politisi PKB itu lantas meminta Walikota Bodewin untuk turun ke pasar Batumerah dan sekitarnya yang masih semrawut. Sebab DPRD khususnya komisi III sudah turun dan menemukan fakta-fakta disana.

“Jangan jadikan alasan bahwa pedagang pasar Batumerah tidak punya tempat jika ditertibkan. Sebab banyak pedagang di pasar Batumerah itu bukan asli warga Batumerah, banyak dari luar,” cetus legislator Dapil Ambon II itu.

Gunawan mengapresiasi penertiban oleh Pemkot terhadap pasar dan terminal Mardika yang telah bersih dari pedagang kaki lima (PKL). Namun alangkah baik hal yang sama juga berlaku di pasar Batumerah sehingga benar-benar steril dari semrawut dan macet. Apalagi akan jadi kawasan jalan alternatif di pesisir.

“Kan banyak pasar kecamatan yang telah dibangun Pemkot, namun terbengkalai dan minim pedagang. Tinggal renovasi dan dipindahkan pedagang Batumerah kesana saja. Ada pasar Air Kuning, Gotong Royong atau Tagalaya. Kalau Batumerah tidak ditertibkan, maka patut dipertanyakan,” kunci Gunawan. (NS)

 

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email