
AMBON,Nunusaku.id,- Operasi penangkapan kembali dilakukan personil Polres Kepulauan Tanimbar terhadap sebuah kapal nelayan yang berukuran 4 GT.
Kapal motor itu diamankan lantaran diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Solar sebanyak 28 jerigen dengan ukuran 35 liter.
Selain jerigen yang berisi BBM, ada juga Blong kosong yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana tersebut.
Penangkapan oleh aparat dilakukan di pelabuhan pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu 15 Juni 2025 kemarin.
Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty menyebut, operasi penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akurat dari informan mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan di TKP. Kami bersama Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) dan sejumlah Personel Polair Polres Tanimbar,” jelasnya Reimal kepada media ini via pesan WhatsApp, Senin (16/6).
Setelah ditangkap dan diselidiki, barulah akui dia, diketahui pemilik kapal motor itu berinisial JBS (32), salah satu pengusaha atau nelayan yang berdomisili di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut tambah Reimal, untuk saat ini BBM diduga ilegal tersebut sementara diamankan Satuan Polairud Polres Tanimbar.
“Sedangkan Kapal Motor milik saudara JBS sementara diamankan dan dipasang garis polisiā pungkasnya. (NS)