
AMBON,Nunusaku.id,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon secara marathon terus memeriksa saksi-saksi untuk menggali bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame-Ambon.
Kurang lebih sepekan ini, pihak swasta yang dominan digarap penyidik. Terkini, giliran tiga (3) saksi dari pengusaha kelas kakap yang dicecar.
Kepastian pemeriksaan tiga saksi lagi diungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada media ini via WhatsApp, Kamis (12/6/25).
“Iya benar, hari ini ada tiga saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Waiame,” sebut Ardy.
Ketiga saksi dari swasta yang diperiksa itu, akui Ardy, diantaranya JB, Direktur CV Kojastek. JB dicecar Jaksa penyidik selama enam (6) jam.
“Saksi JB mulai diperiksa pukul 10.00 dan berakhir pukul 16.00 WIT atau jam 4 sore,” tandas Ardy.
Saksi kedua yaitu SN dari Kresna Jaya Nusantara. Menurut Ardy, SN diperiksa juga mulai pukul 10.00 hingga 16.30 WIT atau kurang lebih 6,5 jam.
Terakhir yaitu saksi BN dari PT Mulya Bahtera Marine Industri. Yang bersangkutan menurut juru bicara Kejati Maluku itu, dicecar penyidik selama lima (5) jam.
“Jaksa penyidik mulai periksa saksi BN pukul 11.00 dan berakhir 16.00 WIT. Ini pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” jelas Ardy.
Sebelumnya diketahui, dua pengusaha yakni, Direktur PT. Benteng Persada Internusa inisial “A” diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sedangkan Direktur CV Inti Kudus inisial “RW” diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di waktu yang sama, Rabu (11/06/25).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangan di PT. Dok Perkapalan Waiame, yang menurut perhitungan awal tim penyidik kerugian Negara sebesar Rp 3 Miliar lebih.
“Direktur PT. Benteng Persada Internusa, diperiksa Kejati Jawa Timur, dia diperiksa selama 7 jam, mulai dari pukul 10:30 WIB sampai pukul 21:30 WIB,” kata Ardy.
Selain itu, lanjut juru bicara Kejati Maluku itu, Kejari Ambon juga turut periksa Direktur CV Inti Kudus selama 5 jam.
“RW selaku Direktur CV Inti Kudus, juga diperiksa Kejari Ambon selama 5 jam, mulai dari pukul 10:00 Wit sampai pukul 14:00 Wit,” lanjutnya.
Untuk diketahui, tim penyidik kini telah memeriksa sejumlah saksi terkait PT Dok Perkapalan Waiame.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 177 Miliar.
Yang mana dari anggaran ratusan Miliar itu ada penyimpangan berupa belanja fiktif, mark up belanja barang serta pemindahan uang dari rekening perusahan ke rekening staf perusahan PT Dok.
Akibat perbuatan itu terjadi kerugian negara menurut perhitungan awal tim penyidik sebesar Rp 3 Miliar lebih. (NS)





