Guru Cabul Enam Siswa di Tanimbar Dituntut Penjara Seumur Hidup
ilustrasi aniaya

Saumlaki,Nunusaku.id,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada seorang oknum guru berinisial MYM alias M.

Dia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap enam siswi salah satu SMP Negeri di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Tuntutan penjara seumur hidup dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (11/6/25).

Dalam uraian tuntutannya, Jaksa tegaskan bahwa terdakwa merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anak didiknya.

Namun, yang bersangkutan justru menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melakukan perbuatan keji terhadap anak-anak yang berada di bawah asuhannya.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan, diketahui terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam orang anak dalam kurun waktu antara Agustus hingga November 2024,” urai JPU, Nikko Anderson.

Diketahui, perbuatan  itu dilakukan terdakwa lebih dari 21 kali, dengan lokasi kejadian yang mencakup rumah milik dua warga masyarakat berinisial SM dan HR, serta ruang perpustakaan sekolah tempat terdakwa mengajar.

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan dalam suasana yang terkesan sistematis dan berulang, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan.

Lebih lanjut dijelaskan Jaksa, modus operandi yang dilakukan terdakwa antara lain dengan menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, ancaman kekerasan, serta paksaan psikologis untuk membuat para korban menuruti kehendaknya.

Bahkan dalam beberapa kasus, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, dibawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka,” jelas JPU.

Atas seluruh perbuatannya, Jaksa menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan pidana penjara seumur hidup layak dijatuhkan karena terdapat beberapa keadaan memberatkan, yaitu: perbuatan dilakukan secara berulang terhadap banyak korban; dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak-anak korban; serta terdakwa sebagai guru sama sekali tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap profesi maupun etika sosial,” jelas JPU.

Selain itu, dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan agar dirampas untuk dimusnahkan.

“Disamping itu, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” urai Jaksa.

Sementara itu, keadaan yang meringankan menurut Nikko, hanya satu, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan.

Namun hal tersebut tidak cukup untuk menghapuskan dampak psikologis yang ditanggung para korban yang masih berusia belia dan sangat rentan terhadap trauma jangka panjang.

Terpisah, Pj. Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama berharap, tuntutan Jaksa itu menjadi pengingat keras bagi siapa saja, khususnya para pendidik, bahwa kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat terhadap profesi guru harus dijaga penuh integritas dan tanggungjawab.

Pasalnya, anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Karena itu negara, melalui lembaga penegak hukum, tidak akan memberi ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami juga mengimbau masyarakat berani melapor setiap bentuk kekerasan seksual yang diketahui terjadi di lingkungan sekitar. Keberanian untuk melapor adalah langkah awal yang sangat penting untuk memutus rantai kekerasan dan melindungi korban dari penderitaan berkepanjangan,” pintanya.

Lebih lanjut tambah Garuda, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan dan akan terus dikawal secara serius oleh tim JPU.

“Kejari Tanimbar siap mendampingi dan memberi perlindungan hukum kepada para korban serta menjamin proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” pungkasnya. (NS)

 

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email