SPMB 2025 Terapkan Empat Jalur, DPRD Ingatkan Disdik Ambon Patuh
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 menerapkan empat jalur penerimaan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB.

Empat jalur tersebut ialah domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi. DPRD Kota Ambon melalui Komisi II pun mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) agar patuh terhadap peraturan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Nathan Palonda menyebut, hal itu juga sejalan dengan pakta integritas yang telah diteken pemerintah, DPRD, Forkopimda serta instansi terkait, yang prinsipnya tegaskan SPMB harus mengacu asas objektifitas, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

“Kami mempertegas ke Dinas agar patuh, tidak melenceng dari asas-asas tersebut saat pelaksanaan SPMB baik tingkat SD maupun SMP,” jelas Palonda usai rapat kerja dengan Disdik Ambon, Rabu (11/6).

Dijelaskan dia, sesuai data dari dinas, tercatat sebanyak 5.000 lebih murid SD yang lulus tahun ajaran 2025 dan akan masuk ke tingkat SMP di Kota Ambon.

Dengan kuota murid baru yang bisa ditampung di SMP sederajat yang jumlahnya 52 sekolah mencapai 6000 lebih. Sementara untuk siswa baru masuk SD fluktuatif dengan kapasitas atau daya tampung SD sederajat sebanyak 195 sekolah.

“Selain asas-asas yang sesuai pakta integritas, tetapi penting juga mempedomani Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 yang turun tentang empat jalur SPMB itu,” terang politisi NasDem itu.

Lebih lanjut menurut Palonda, SPMB tahun 2025 ini dengan empat jalur penerimaan memang berbeda dan lebih memberikan banyak alternatif, ketimbang tahun ajaran sebelumnya yang menerapkan sistem zonasi atau kewilayahan.

Perubahan signifikan juga terjadi tahun ini dengan tidak lagi diberikan ruang untuk sekolah membuka kelas khusus atau tambahan. Yang sekaligus menghilangkan gap sekolah favorit dan tidak.

“Artinya itu memberi pilihan, lebih banyak alternatif kepada siswa untuk memilih sekolah mana yang baik baginya. Asalkan berdasarkan empat jalur atau sistem penerimaan yang diatur,” terangnya.

Pihaknya juga tegaskan kepada Disdik untuk memastikan ke sekolah-sekolah di Kota Ambon baik SD maupun SMP agar tidak ada calo atau titipan yang bisa merusak proses dan kelancaran SPMB tahun 2025. (NS)

 

 

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email