
AMBON,Nunusaku.id,- Personil Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 25 unit motor hasil curian.
Selain puluhan motor itu, satu unit mobil sewaan dari rental yang dipakai para tersangka untuk beraksi mencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dan menadahkan ke pembeli turut pula diamankan personil Reskrim.
Operasi pengungkapan kasus Curanmor itu dilakukan 22 Mei 2025 lalu. Dengan lima (5) orang yang terlibat, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) juga ikut diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu ialah Pasutri IB (40) dan MA (43), kemudian ASP (23), FW (35), AP (40) penadah barang hasil curian.
“Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim, diamankan barang bukti sebanyak 25 unit motor dan satu unit mobil,” tandas Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Janet Luhukay kepada awak media di Mapolresta Ambon, Rabu (4/6).
Dijelaskan Nur, atas perbuatan yang dilakukan itu, kelima tersangka disangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando E Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi berawal dari tersangka IB, yang kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan hingga tersangka lain berhasil ditangkap bersama barang bukti (BB).
22 motor yang dicuri sudah teridentifikasi, merupakan hasil operasi para tersangka sejak tahun 2024 lalu. Dengan menerapkan dua modus operandi yaitu menggunakan kunci T dan memutus kabel.
“Jadi itu tersangka Pasutri setelah mencuri motor, mereka bawa dengan mobil rental yang disewa ke daerah Kabupaten Maluku Tengah atau Seram Bagian Barat (SBB) untuk dijual ke masyarakat setempat dengan harga yang lebih rendah kisaran Rp 3 hingga 5 juta,” tandas Ryando.
Lebih lanjut dikatakan Ryando, seluruh TKP ada di Ambon. Namun pihaknya berhasil amankan 11 barang bukti dari Kabupaten Buru, 14 BB dari Maluku Tengah dan 1 BB di Kota Ambon.
“Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda. Di Desa Pasanea Maluku Tengah kita amankan tersangka MA, Kabupaten Buru tersangka AP diamankan tanggal 29 Mei dan di Kota Ambon tersangka FW pada 22 Mei,” urainya.
Mengenai uang hasil kejahatan para tersangka, menurut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman, sehingga belum bisa ketahui secara pasti apakah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau yang lain.
“Tentang kemungkinan para tersangka bagian dari sindikat atau komplotan, kami masih lakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dari BB yang ada. Namun kemungkinan atas inisiatif para tersangka sendiri,” ungkapnya. (NS)





