
AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Kota Ambon mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon yang baru tahun 2025.
Ketiga Perda tersebut yakni tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, tentang penyelenggaraan Perhubungan dan tentang penanganan Gelandangan, Pengemis dan anak jalanan.
Pengesahan Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Senin (26/5/25).
Rapat ini sekaligus menandai berakhirnya masa persidangan II dan dimulainya masa persidangan III tahun sidang 2024/2025.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Morits Tamaela, didampingi dua wakil ketua dan dihadiri Walikota Bodewin Wattimena, Wakil Walikota, Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran OPD Pemerintah Kota (Pemkot).
Sebelum ditetapkan, DPRD melalui panitia khusus (Pansus) yang menggodok ketiga Perda tersebut telah menjalani sejumlah tahapan, terakhir pada Sabtu lalu yaitu uji publik.
Ketua DPRD katakan, rapat berlangsung dengan kehadiran 32 dari 35 anggota yang artinya memenuhi kuorum. Dia mengapresiasi kerja keras semua pihak dan menekankan pentingnya regulasi ini sebagai pijakan pembangunan kota.
“Pengesahan tiga perda ini mencerminkan tekad kita membangun Ambon yang lebih tertib, humanis, dan sejahtera. Ini hasil dari kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif,” ujar Tamaela.

Perhatian khusus diberikan pada Perda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, yang jadi bukti kepedulian DPRD terhadap masalah sosial yang makin kompleks. Isi Perda mencakup pendekatan preventif, rehabilitatif, hingga reintegratif.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi yang dibacakan Taha Abubakar (PPP), Perda ini dinilai sebagai langkah strategis dan komprehensif.
“DPRD juga mendesak Pemkot untuk segera menindaklanjuti perda ini dengan menyusun peraturan teknis (Perwali), menyiapkan SDM dan infrastruktur, melakukan sosialisasi luas, menyediakan lahan untuk rumah sosial dan melibatkan BUMN, BUMD, serta elemen masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut Ketua DPRD berharap, agar perda-perda ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan.
“Ini adalah bagian dari fondasi regulatif untuk mewujudkan tata kelola kota yang berdaya saing, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tamaela. (NS-02)





