
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menyusun arah pembangunan jangka menengah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Beberapa isu krusial yang disoroti antara lain perubahan iklim, polusi udara dan plastik, pengelolaan sampah, serta alih fungsi lahan yang mengancam hutan dan ekosistem.
“Polusi udara dari kendaraan, sampah plastik, dan kerusakan Teluk Ambon akibat limbah harus menjadi perhatian serius. Kita juga harus menjaga kawasan hutan dari dampak ekspansi permukiman,” kata Walikota Ambon Bodewin Wattimena.
Bodewin menegaskan itu saat pelaksanaan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 di salah satu hotel di Kota Ambon, Rabu 21 Mei 2025.
Dikatakan, pembangunan yang baik harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan berpegang pada prinsip keberlanjutan.
Dalam prosesnya, keterlibatan publik menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjawab tantangan masa kini dan masa depan.
“Ini bukan sekadar tujuan, melainkan perjalanan strategis yang harus diwujudkan secara nyata,” ujar Wattimena.
Ia menekankan, daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi pertimbangan penting dalam menyusun arah pembangunan kota.
Wattimena juga ingatkan, upaya menjaga lingkungan tak cukup dilakukan pemerintah saja. Dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan pelestarian ruang hidup.
“Kalau kita ingin masa depan kota ini cerah, kita harus bertindak sekarang,” tegasnya.
Ia berharap dokumen RPJMD 2025–2030 yang tengah disusun dapat menjadi panduan pembangunan yang berkualitas, inklusif, dan tangguh terhadap krisis lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Pemkot mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi menjaga kualitas lingkungan demi terwujudnya Ambon sebagai kota yang layak huni dan berkelanjutan.
“RPJMD ini bukan hanya cerminan visi kepala daerah, tetapi juga jawaban atas tantangan pembangunan berkelanjutan yang kita hadapi bersama,” tutupnya. (NS-02)