
AMBON,Nunusaku.id,- Guna mencari bukti dugaan korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menggeledah Kantor PT. Dok Perkapalan Waiame Ambon dan kontrakan manager keuangan dan akutansi berinisial WA di Kebun Cengkeh, Air Kuning, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimua, Kota Ambon, RT 002/ RW 018, Jum’at (16/5/25).
Kepala Kajari Ambon Ardiansyah memimpin langsung penggeledahan itu. Dia didampingi Kasi Pidsus Azer Orno, Kasi Intel Alfred Talompo, Kasi Pidum Berthi Tenate, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Anakodda, Els dan tim penyidik lainnya.
Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap siapa terduga pelaku dibalik kasus dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon tahun 2020-2024. Kasus ini merugikan negara Rp 3,7 Miliar berdasarkan hasil audit sementara dari total anggaran Rp 177 Miliar.
Awalnya, penyidik menggeledah sejumlah barang sebagai bukti di seluruh sudut rungan hingga lemari-lemari yang diduga merupakan item terindikasi adanya dugaan korupsi.
Begitu juga dengan pemeriksaan di rumah kontrakan tempat tinggal (WA) di kawasan Kebun Cengkeh. Semuanya digeledah tim penyidik.
Direktur Utama (Dirut) Slamet Riyadi dan beberapa staf lainnya hanya pasrah melihat tim penyidik menggeledah kantor yang berlokasi di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe itu.
Demikian pula Manager keuangan dan akutansi PT. Dok Perkapalan Waiame, (WA) bersama sang suami hanya pasrah saat tempat tinggalnya ikut digeledah tim.

Dari kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame, jaksa menyita sejumlah dokumen sebanyak tiga box kontener plastik, satu kopor, satu printer dan satu telepon genggam milik Direktur Utama Slamet Riyadi dan dokumen penting lainnya.
Sedangkan untuk barang yang disita milik Manager Keuangan berupa 20 tas branded, logam mulia, serta sejumlah dokumen penting lain.
Tim penyidik langsung mengamakan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting yang disita untuk dibawakan ke tempat penyimpanan di Kantor Kejari Ambon.
“Kita geledah guna mencari barang bukti di kantor PT. Dok dan kontrakan manager keuangan dan akutansi. Tim amankan dokumen-dokumen penting milik kantor dan barang dengan harga fantastis,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo.
Mengenai kemungkinan pasca penyitaan dokumen dan barang-barang berharga ini akan mengarah ke penetapan tersangka kasus tersebut, Talompo belum berani terbuka soal itu karena domain penuh di penyidik.
“Sudah pasti ada. Nanti kita tunggu saja. Nanti Senin (29/5) baru kami umumkan. Dan sudah 17 saksi sejauh ini yang telah diperiksa,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini sebelumnya resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan usai tim jaksa menemukan ada permasalahan pada PT. Dok Waiame pasca 15 orang saksi diperiksa awal ditahap penyelidikan pada Senin (5/5/25) lalu. (NS)





