
AMBON,Nunusaku.id,- Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Adat pulau Buru mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Gubernur untuk segera memanggil Direksi PD Panca Karya untuk mencabut izin operasi PT Wana Adiprima Mandiri.
Hal itu karena mereka menilai pihak Panca Karya beroperasi secara illegal di Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan merusak makam leluhur yang dianggap sakral.
“Kami mendesak Panca Karya segera hentikan segala aktivitas di area lahan masyarakat adat, kerena itu lokasi adanya kuburan/karamat/tempat sakral masyarakat adat di Kecamatan Waesama,” tegas Samuel Nurlatu saat bertemu Wakil Ketua Komisi lll DPRD Maluku Richard Rahakbauw, Kamis (15/05/25).
Desakan ke PD Panca Karya yang melakukan penyerobotan lahan sekaligus penggusuran terhadap lahan warga masyarakat adat sangat penting.
Sebab didalamnya terdapat warisan budaya tempat saklar masyarakat adat, “makam leluhur” berlokasi di desa Kayu Putih Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
“Kami minta DPRD segera panggil direksi Panca Karya agar mengevaluasi kinerja manajer PT Wana Adiprima Mandiri, kerena telah menggusur tempat kuburan/keramat masyarakat adat di Desa kayu Putih Kecamatan Waesama,” cetus Nurlatu.
Dia mendesak agar Direksi PD Panca Karya untuk bertanggungjawab atas penggusuran kuburan/karamat masyarakat adat di desa Kayu Putih Kecamatan Waesama itu.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Wakil Ketua Komisi lll DPRD Maluku Richard Rahakbauw menyebut, sebagai wakil rakyat akan melakuan penyelesaian terhadap masalah tersebut.
Menurutnya, ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat. Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akan melakukan agenda rapat paripurna.
“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT. Panca Karya, guna dimintai pertanggung jawaban terkait aktivitas yang dilakuan di Buru Selatan (Bursel) itu,” tegas politisi Golkar itu. (NS-01)





