Walikota Ambon Didesak Tindaklanjuti PAW Saniri Amahusu
IMG-20250506-WA0008

AMBON,Nunusaku.id,- Soa Wakan atau Soa Parentah Negeri Amahusu melalui Kepala Mata Rumah Parentah, Frangki Silooy, mendesak Walikota segera menindaklanjuti permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua dan beberapa anggota Saniri Negeri Amahusu dari Soa Wakan.

Desakan ini juga disampaikan melalui surat resmi bertanggal 5 Mei 2025 yang ditujukan kepada Walikota Ambon Bodewin Wattimena.

Silooy katakan, permohonan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor 12/Kepala Soa Wakan/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang hingga kini belum mendapat respons.

Dalam surat tersebut, Soa Wakan menyoroti berbagai persoalan kinerja Ketua Saniri Negeri Amahusu, Robert Silooy dan sejumlah anggota yang dinilai tidak merepresentasikan aspirasi masyarakat adat Negeri Amahusu.

“Sudah 10 tahun Negeri Amahusu tidak memiliki Raja definitif, dan badan Saniri yang dipimpin Robert Silooy terkesan menghambat proses ini. Bahkan mereka memasukkan mata rumah yang tidak diakui secara adat,” ujar Silooy, Selasa (6/5).

Dalam surat yang ditujukan ke Walikota lanjutnya, Soa Wakan menilai Ketua Saniri tidak transparan dalam penyusunan Peraturan Negeri dan pengelolaan tanah adat.

“Bahkan Saniri tidak memberi ruang sanggahan terhadap Peraturan Negeri nomor 04 tahun 2024 yang telah dipersoalkan Soa Parentah,” jelasnya.

Selain itu, Robert Silooy selaku Ketua Saniri  juga diduga melanggar ketentuan Pasal 62 PKPU nomor 13 tahun 2024 karena diduga aktif terlibat dalam tim kampanye salah satu calon Walikota Ambon dalam Pilkada 2024 kemarin.

Padahal, statusnya sebagai Ketua Saniri Negeri termasuk dalam kategori perangkat negeri adat yang seharusnya bersikap netral.

Tidak hanya itu, proses pengangkatan Robert Silooy selaku Ketua Saniri Negeri Amahusu sebelumnya, juga diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan itu maka berdasarkan musyawarah Anak Mata Rumah Parentah yang telah dilakukan 25 Februari 2024 dan ditindaklanjuti melalui surat resmi, Soa Wakan, telah usulkan nama pengganti untuk mengisi posisi Ketua dan anggota Saniri untuk di-PAW yaitu Anaatje Leea Silooy sebagai Ketua Saniri,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Walikota segera mengeluarkan SK untuk PAW Ketua Saniri dan memproses pelantikan Raja Negeri Amahusu definitif demi menjaga keutuhan dan martabat adat Negeri Amahusu.

“Soa Wakan juga meminta agar proses pemilihan dan pelantikan Raja definitif segera dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 10 tahun 2017,” pungkasnya. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email