Korupsi DD/ADD, Mantan Kades Air Kasar-SBT Divonis 5 Tahun Bui
IMG-20250506-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Usman Rahman Ali Daeng Parany, terdakwa korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun angggaran 2020-2022 divonis lima (5) tahun penjara.

Terdakwa Usman Rahman merupakan mantan kepala Desa (Kades) Negeri Air Kasar. Korupsi DD/ADD yang dilakukan itu saat dirinya masih menjabat Kades.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis hakim Wilson Shriver, didampingi Agustina Lamabelawa, dan Agus Hairullah sebagai hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (5/5/25).

Sebelum dijatuhi hukuman, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parany selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sejumlah Rp. 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Wilson dalam amar putusannya.

Selain pidana badan dan uang denda, terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 508.283.288.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.

Mengenai hasil putusan persidangan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa dalam pengelolan ADD/DD selama menjabat dinilai fiktif, bahkan akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 508.283.288. (NS-01)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email