
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola keuangan di PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Adhryansah, di kantor Kejati Maluku, Senin (5/5/25).
Dikatakan, sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.
“Kejari Ambon melalui jajarannya pada bidang Pidsus, telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa Jajaran Direksi dan staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon,” jelas Kajati.
Diakuinya, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara), tim penyidik Kejari Ambon telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan di PT. Dok dan Perkapalan Wayame tahun anggaran 2020 s/d 2024.
Menurutnya, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi PT. Dok dan Perkapalan Wayame ini, dimaksudkan telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Penyidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025,” jelasnya.
Diuraikan Agoes, PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon dalam tahun 2020 hingga 2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp. 177.000.000.000,00.
Namun, Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar.
Antara lain, melakukan pengelolaan keuangan atau belanja Investasi tahun 2020 s/d 2024 tidak sesuai RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahan) yang telah ditetapkan dalam RUPS, melakukan belanja Fiktif, mark-Up harga satuan barang dan volume barang.
“Kemudian melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara,” ulas Agoes.
Tak hanya itu, lanjut Kajati, transaksi keuangan yang lainnya tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari rekening PT. Dok dan Perkapalan Wayame ke rekening pribadi beberapa orang staf.
Kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon,” pungkasnya.
Diketahui, tim Penyidik bidang Pidsus Kejari Ambon telah melakukan permintaan keterangan terhadap 15 orang. Hasil dari keterangan para pihak itu diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.760.291.500. (NS-01)





