
AMBON,Nunusaku.id,- Indra Yusuf alias Indra, pelaku judi online (Judol) divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam tindak pidana perjudian oleh Ketua Majelis Orpha Maitimu di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Orpha Maitimu mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan Pidana penjara selama 1,6 tahun penjara.
“Terhadap terdakwa Indra Yusuf Alias Indra dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim Orpha Maitimu, Selasa (29/4/2025).
Selain pidana badan, Hakim juga meminta terdakwa untuk membayar denda senilai Rp10.000.000.
“Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambah hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan menerima putusan dari Majelis Hakim. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febyanti Sahetapy dari Kejaksaan Negeri Ambon, menerima putusan Majelis Hakim.
“Kami terima Yang Mulia,” sahut JPU.
Diketahui, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara dua tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa, terdakwa Indra Yusuf alias Yusuf ditangkap pada Rabu, 13 November 2024, sekitar Pukul 23.40 Wit, di samping Lobby penginapan ASRI, Jalan Baru, Kelurahan, Honipupu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam penangkapan itu terdakwa diamankan dengan barang bukti, berupa 1 buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 4150313908 atas nama Muhamad Jaelan, 1 unit Handphone merk ZTE BLADE Wama hitam, nomor Imeci (1) 863202060032l64 Imei (2) So32020600064662 Kartu Sim (1) O81244046159 Telkonmsel tanpa kartu memor.
Kemudian, uang tunai sejumlah Rp.70.000, dengan rincian sebagai berikut, 1 lembar pecahan Rp.20.000, l lembar pecahan Rp.10.000. Dan 8 lembar pecahan Rp.5.000. (NS)