977 Warga Binaan di Maluku Peroleh Remisi Umum HUT RI, 5 Bebas
InShot_20250817_193827021

AMBON,Nunusaku.id,- Sebanyak 977 warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi umum bertepatan dengan momen HUT ke-80 RI, yang terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II (langsung bebas) sebanyak 5 orang.

Remisi ini tersebar di Lapas Ambon 271 orang, Piru 90 orang, Tual 63 orang, LPKA Ambon 21 orang, LPP Ambon 34 orang, Rutan Masohi 83 orang, Lapas Saparua 9 orang, Banda 17 orang, Namlea 78 orang, Wahai 32 orang, Geser 8 orang, Dobo 68 orang, Saumlaki 103 orang, dan Wonreli 11 orang.

Sementara untuk anak binaan, diusulkan pengurangan masa pidana sebanyak 14 orang.

Selain remisi umum, momentum kemerdekaan kali ini juga memberikan Remisi Dasawarsa (remisi khusus per sepuluh tahun kemerdekaan) kepada 1.042 warga binaan, terdiri dari Remisi Dasawarsa I untuk 1.004 orang, Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) 4 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I 32 orang, dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (langsung bebas) kepada 2 orang.

Sebanyak 23 narapidana juga menerima remisi tambahan atas kontribusi mereka sebagai pemuka pembinaan di dalam lapas.

Pemberian remisi itu berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas) nomor: 4-130.PK.05.03 tahun 2025 tentang pemberian remisi umum tahun 2025 kepada Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum tahun 2025.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL) menyerahkan langsung SK remisi Menteri Imipas kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambon, Minggu (17/8/2025).

Menteri Impas dalam sambutannya yang dibacakan, Gubernur HL menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar bentuk pemotongan masa pidana, melainkan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berjuang memperbaiki diri.

“Bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju” harus menjadi semangat yang turut dihidupi warga binaan. Kemerdekaan ini adalah milik semua anak bangsa tanpa terkecuali,” tegasnya.

Dikatakan, pemerintah akan terus memberikan dukungan pembinaan terbaik agar warga binaan bisa kembali menjadi individu yang mandiri, bertanggung jawab, dan diterima di masyarakat.

“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa depan,” pesan Gubernur.

Usai upacara, suasana bahagia tak terbendung. Sejumlah warga binaan tampak meneteskan airmata haru, berpelukan, seraya berikrar untuk memulai lembaran hidup baru.

Momentum kemerdekaan ini menjadi oasis pengharapan, bahwa dari balik jeruji besi pun, kesempatan untuk bangkit dan memperbaiki diri senantiasa terbuka.

“Selamat berjuang menjadi insan yang lebih baik. Lawamena Haulala – maju terus pantang mundur demi Maluku dan Indonesia. Saya berharap bagi yang bebas, agar terus berlaku baik dan meniti hidup sehingga tidak lagi kembali,” harap HL.

Di kesempatan itu, Gubernur juga menyerahkan bantuan 200 paket buku bacaan serta dua instalasi pengolahan air minum (Salinasi) kepada warga binaan melalui Lapas. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email