884 TPS Blank Spot, Bawaslu Maluku Minta Atensi Serius KPU
IMG-20241123-WA0013

AMBON,Nunusaku.id,- Berdasarkan hasil pemetaan terhadap data TPS rawan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini, terdapat 884 tempat pemungutan suara (TPS) yang masih tanpa jaringan internet atau blank spot yang perlu diatensi khusus KPU Maluku dan jajaran.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin katakan, terhadap kasus tersebut, perlu antisipasi kendala penggunaan aplikasi dalam pelaksanaan pungut dan hitung seperti penggunaan Sirekap dan Siwaslih.

“Strategi pencegahan lain yang akan dilakukan Bawaslu dan jajaran Adhoc ialah optimalisasi dan kecermatan kinerja pengawasan tetap diutamakan melalui proses secara manual,” jelas Daim kepada media ini, Sabtu (23/11).

Selain itu, pentingnya melakukan koordinasi dengan pihak penyedia pelayanan sambungan kelistrikan, dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai antisipasi terhadap kendala di TPS tidak teraliri listrik yang memadai.

“Serta penyediaan genset sebagai opsi dalam menunjang kelancaran penyediaan aliran listrik di TPS saat proses pungut hitung berlangsung,” ujarnya.

Soal adanya pemilih kategori disabilitas, kata Daim, perlu penyediaan pendampingan terhadap proses penggunaan hak pilih.

Serta tidak kalah pentingnya dalam menjamin kemudahan lokasi TPS serta fasilitas penunjang lainnya dengan memastikan logistik pemungutan suara (braille, Alat Bantu Tuna Netra/ABTN, akses bagi pejalan kaki disabilitas, dsb.) telah disediakan petugas di lokasi TPS teridentifikasi.

“Koordinasi dengan pihak kepolisian dan/atau pihak keamanan lain dalam upaya menjaga kondusifitas lokasi TPS rawan yang memiliki riwayat kasus/kejadian kekerasan pada pelaksanaan Pemilu/pemilihan sebelumnya,” terang Daim.

Kemudian, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online, khususnya terhadap fasilitasi pemilih kategori tambahan yang dapat memungkinkan menggunakan hak pilih-nya dengan terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Optimalkan patroli pengawasan oleh setiap jajaran pengawas baik tingkat TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota dalam mencegah praktik politik uang di masyarakat,” pintanya.

Terhadap fakta pemetaan TPS rawan, Bawaslu tambahnya, merekomendasikan KPU Maluku untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS lakukan antisipasi kerawanan lewat koordinasi dengan semua stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat guna melakukan pencegahan. (NS)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email