85 Hari Kerja, Gubernur Maluku Luncurkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan
IMG-20250514-WA0023

AMBON,Nunusaku.id,- Belum genap memasuki 100 hari kerja atau baru di hari ke-85, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur (Wagub) Abdullah Vanath sudah melakukan salah satu terobosan di sektor ekonomi.

Terobosan tersebut ialah meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB 2) tahun 2025.

Program itu akan mulai berlangsung dari tanggal 15 Mei sampai 31 Juni 2025 mendatang di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku.

Launching dilakukan Gubernur Hendrik Lewerissa didampingi Wagub Abdullah Vanath di pelataran kantor Gubernur, Rabu (14/05/2025).

Acara itu turut pula diikuti Ketua TP-PKK Maluku dan Ketua Dekranasda Maluku, Maya Baby Lewerissa, staf ahli PKK Maluku Rohani Vanath, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dan Wakil Ketua DPRD, pihak Jasa Raharja Maluku & stakeholder lainnya.

Gubernur katakan, program pemutihan tunggakan pajak kendaraan adalah wujud nyata komitmen pemerintah provinsi Maluku untuk memberi kemudahan dan meringankan beban ekonomi masyarakat. Sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Disadari, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan. Namun juga dipahami dalam dinamika kehidupan ada masyarakat yang mengalami tekanan berat atas pemenuhan hidup sehari-hari. Termasuk memenuhi kewajiban kendaraan pajak.

“Karena itu, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan aspirasi masyarakat , kami hadirkan program pemutihan kendaraan dimaksud,” ujarnya.

Gubernur menjelaskan, pelaksanaan dari program ini, yaitu menghapus tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Ini artinya memberi kesempatan kepada masyarakat memilih kendaraan bermotor untuk membayar hanya satu tahun pajak berjalan di tahun 2025. Serta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan ketiga atau pajak progresif,” urainya.

Orang nomor satu di negeri para raja-raja ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku untuk memanfaatkan kesempatan dengan baik, jangan tunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan anda.

Dengan membayar pajak, turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Maluku.

“Pemutihan pajak bukan sekedar keringanan, tetapi bentuk kasih sayang negara kepada masyarakatnya di masa sulit,” pungkasnya.

Senada, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku, Ina Wati Thahir berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, dengan membayar pajak tepat pada waktunya.

“Program ini luar biasa. Kita menghapus denda dari tahun 2024 sampai sebelumnya baik 3,5 bahkan 10 pun dihapus, intinya pokok dan dendanya. Biasanya yang langgar denda. Tapi saat ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, Gubernur mengambil kebijakan untuk menjalankan program ini,” tuturnya.

Melalui program ini itu pihaknya juga tambah dia menargetkan pendapatan yang bisa didapat mencapai Rp 50 Miliar, termasuk bagi hasil ke 11 kabupaten/kota.

Hanya saja di tahun ini bagi hasil yang dilakukan sebelumnya secara manual melalui kabupaten/kota secara otomatis langsung ditransfer ke masing-masing daerah melalui pembayaran wajib pajak.

“Diharapkan dengan program ini masyarakat bisa lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk “Maluku Pung Bae,” harapnya.

Walau demikian, ia tidak memungkiri, kepatuhan untuk membayar pajak di Maluku tergolong masih rendah, di tahun 2024 hanya mencapai 34 persen.

Maka diharapkan tahun ini, melalui program ini ada peningkatan masyarakat membayar pajak kendaraan, termasuk menuju Satu Data Indonesia.

“Sesuai data bekerjasama dengan jasa Raharja, kepolisian selama ini kan berbeda, sehingga melalui kegiatan ini ada data valid menuju satu data Indonesia,”tandasnya.

Secara keseluruhan, Thahir mengaku pendapatan yang dihasilkan dari realisasi pajak, yang terbagi dalam lima kompunen, BPMKN, air permukaan, alat berat, bahan bakar mencapai Rp120 miliar, setengah berasal dari BPMKN untuk kendaraan bermotor. Di tahun ini, ditargetkam Rp474 miliar.

“Kami optimis melalui program ini dan kepatuhan membayar pajak, target pendapatan dari wajib pajak dapat tercapai,” yakin Thahir. (NS)

Views: 54
Facebook
WhatsApp
Email