
AMBON,Nunusaku.id,- Direktur Utama (Dirut) Perusahan umum daerah (Perumda) Panca Karya Rusdi Ambon, kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame.
Pemeriksaan terus dilakukan tim penyidik, guna mengungkap kasus yang merugikan negera miliaran rupiah tersebut. Yang mana menurut perhitungan awal tim penyidik kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
Rusdi diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kurang lebih selama delapan jam, mulai pukul 11:30 Wit hingga pukul 18:35 Wit.
Selain Rusdi, tim penyidik juga memeriksa anak buahnya, CP, yang merupakan penanggung jawab Unit Pelayaran Perumda Panca Karya.
Pemeriksaan ini diungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi, Kamis (3/7). Dirinya menyebut pemeriksaan itu dilakukan selama delapan jam.
“Iya, hari ini Dirut Perumda Panca Karya, RA diperiksa selama 8 jam, mulai dari pukul 11:30 Wit sampai pukul 18:35 Wit,” kata Ardy dalam pesan WhatsAppnya, Kamis (3/7/25).
Lebih lanjut kata Ardy, selain RA, penanggungjawab Unit Pelayaran Panca Karya Ambon inisial CP juga turut periksa oleh tim.
“Penanggungjawab Unit Pelayaran Panca Karya Ambon juga diperiksa hari ini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Rusdy Ambon sebelumnya juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon pada Senin (26/5/25) lalu.
Pemeriksaan fokus pada perannya dalam pelaksanaan kerjasama perbaikan kapal antara Panca Karya dan PT Dok Waiame. (NS-01)





