
AMBON,Nunusaku.id,- Penertiban aset milik pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku tahap pertama sudah dilakukan menindaklanjuti perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puluhan mobil maupun motor plat merah yang masih dipakai pensiunan maupun eks pejabat Pemprov Maluku yang sudah pensiun telah ditarik petugas.
Total ada 69 unit yang ditarik oleh petugas gabungan Satpol-PP dan bidang aset BPKAD Pemprov Maluku, kini ditempatkan di kompleks kantor Gubernur Maluku.
Dari puluhan unit itu, sebanyak 22 unit mobil yang sudah ditarik atau 65 persen dari total 34 unit yang tercatat. Sedangkan motor baru 47 unit yang berhasil ditarik atau 58 persen dari total 81 unit.
“Artinya masih ada 12 unit mobil lagi yang belum ditarik. Sedangkan motor sebanyak 34 unit,” ungkap juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang kepada media ini, Selasa (18/11).
Saat ini sebut Kasrul, seluruh kendaraan yang ditarik itu telah dipasang segel KPK dengan “tulisan kendaraan ini dalam pengawasan KPK”.
“Artinya, tidak boleh ada pihak internal manapun yang bisa menggunakan kendaraan itu sampai ada proses lanjutan,” tegasnya.

Karena itu diharapkan para pensiunan ASN maupun eks pejabat pensiunan yang masih menggunakan kendaraan dinas tersisa itu, bisa kooperatif untuk menyerahkan secara sukarela.
“Kami harapkan ada kerjasama dari para mereka untuk menyerahkan secara baik-baik kendaraan dinas yang masih dikuasai,” pinta Kasrul.
Selanjutnya jika semua penarikan kendaraan telah tuntas tambah Kasrul, akan dilakukan lelang sesuai ketentuan dan prosedur.
Dan sebetulnya itu bisa menjadi ruang bagi para pensiunan untuk menawarkan harga terhadap kendaraan yang sebelumnya dikuasai untuk menjadi milik sepenuhnya.
“Jika sudah masuki lelang, menjadi hak bagi siapapun untuk ikut dan melakukan penawaran terhadap barang/kendaraan yang ingin diambil menjadi miliknya. Semua kita lakukan sesuai prosedur,” demikian Kasrul. (NS)





