
JAKARTA,Nunusaku.id,- Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku terpilih periode 2025-2030, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pasangan dengan jargon LAWAMENA itu akan dilantik bersamaan atau serentak dengan Gubernur-Wagub terpilih lainnya di Indonesia yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konsitusi (MK) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepastian itu didapat usai digelarnya rapat kerja antara Komisi II DPR-RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Diketahui, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku yang dimenangkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath berakhir tanpa adanya sengketa di MK.
KPU Maluku pun telah resmi menetapkan Hendrik-Vanath pada 9 Januari 2025 lalu dan sehari kemudian mengusulkan ke DPRD Maluku yang juga telah melakukan rapat paripurna pengumuman pasangan dengan jargon LAWAMENA itu sebagai Gubernur dan Wagub Maluku terpilih.
Artinya, dengan hasil kesepakatan DPR-RI dan pemerintah itu, dipastikan pasangan LAWAMENA akan dilantik pada 6 Februari mendatang.
Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten/Kota di Maluku, hanya Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Tual yang tidak ada sengketa di MK. Sembilan Kabupaten/Kota lain masih bersengketa.
Asri Arman-Selfinus Kainama menjadi Bupati-Wakil Bupati SBB terpilih periode 2025-2030 serta Ahmad Yani Renuat-Amir Rumra ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih.
Sebelumnya diketahui, Komisi II DPR-RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR dan pemerintah serta para penyelenggara Pemilukada tersebut sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari dan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan KPUD, serta sudah diusulkan DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.
Usulan 3 Opsi
Sebelumnya, Mendagri Tito sempat usulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.
Berikut daftar opsinya:
Gubernur/Wagub:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Bupati-Walikota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK). (NS)

