57 Burung Dilindungi Berbagai Jenis Diamankan Polisi dari Warga Ambon
IMG-20260723-WA0020

AMBON,Nunusaku.id,- Puluhan satwa yang dilindungi berhasil diamankan personil Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku dari tangan warga di kawasan Telaga Raja Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Kamis (23/7).

Jenis satwa endemik Papua dan Maluku yang diamankan berupa burung Nuri, Kasturi dan Kakatua, masing-masing dengan sangkar tertutup serta terbuka.

Penggerebekan dilakukan tim Subdit IV Tipiter Direktorat Resort Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah mendapati informasi dari warga setempat tentang salah satu rumah yang dijadikan lokasi pengkandangan satwa-satwa itu.

Tim tak menemui kesulitan saat penggerebekan, karena lokasi tersebut memang tidak berijin atau ilegal untuk memelihara Satwa.

Total 57 ekor jenis burung Nuri, Kakatua dan Kasturi yang diamankan bersama pemilik berinisial EJL (50) itu kemudian digiring ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku kawasan Batu Meja Kota Ambon sekira pukul 19.45 WIT dengan satu mobil penumpang dan mobil milik personil.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Deni Lubis menjelaskan, dari 57 ekor yang diamankan masing-masing terdiri dari satu ekor Nuri Aru, 17 ekor Nuri Maluku, 2 ekor Nuri Pelangi, 4 ekor Kakatua Jambul Kuning, 2 ekor Kakatua Jambul Orange, 2 ekor Pekecit Pantai, 13 ekor Nuri Kepala Hitam, 1 ekor Nuri Ungu, 8 ekor Nuri Ternate, 1 ekor Betet Kelapa, 1 ekor Kakatua Tanimbar, 2 ekor Nuri Bayan, 1 ekor Nuri Hitam, 1 ekor Nuri Larat serta 1 ekor Tengku Ungu.

“Saat ini baik pemilik maupun barang bukti telah kita amankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tandas Lubis di ruang kerjanya.

Walau masih Lidik, namun akuinya, terhadap pemiliknya pasal yang disangkakan yakni UU nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Pihaknya tambah Lubis, sementara didalami juga asal usul burung-burung tersebut dari pemilik yang sedang jalani pemeriksaan. Namun dari pengakuan pemilik, burung-burung itu hasil beli dari orang yang menjual.

Selain itu, dari pengakuan pemilik, burung-burung tersebut telah dipeliharanya sejak tahun 2021 sebagai bagian dari hobi, yang kemudian menyewakan satu rumah sebagai lokasi peliharaan dan sekaligus dijadikan tempat tinggalnya.

“Kalau dari keterangan dia, kan karena hobi sehingga sewa rumah untuk tempat pelihara dan tinggal tapi kita masih terus dalami. Apakah dia akan menjual lagi burung-burung itu, kita masih dalami. Karena dari penelusuran HP-nya, belum sempat dijual ke siapapun,” tegasnya. (NS)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email