
AMBON,Nunusaku.id,- Sebanyak tujuh (7) unit layanan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) terdiri dari lima (5) OPD dan 2 Puskesmas menjadi sampel penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024.
Unit layanan yang dievaluasi yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas DukCapil, Dinas Kesehatan, Dinas PM-PTSP, Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali.
“Ombudsman RI Perwakilan Maluku akan mulai lakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik hari ini, hingga Rabu (14/8) mendatang untuk beberapa unit layanan,” tandas Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay di Ambon, Senin (12/8).
Diakuinya, nilai kepatuhan dalam penilaian yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemkot Ambon sendiri pada tahun 2023 lalu, berdasarkan penilaian telah berada pada Zona Hijau (Kategori Tertinggi) dengan nilai 89,03 setelah tahun sebelumnya (2022) masih berkutat di Zona Kuning (Sedang).
“Olehnya itu sangat diharapkan tahun 2024 ini dapat kita pertahankan berada di Zona Hijau dengan nilai yang terus meningkat,” lanjutnya.
Pj.Walikota, Dominggus N.Kaya dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse menurut Solsolay, terus mendorong unit layanan yang masuk penilaian, serta semua OPD di lingkup Pemkot agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga kota Ambon.
“Tentu dengan peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Ambon maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kuncinya. (NS/MC)



