
AMBON,Nunusaku.id,- Komitmen memperkuat stabilitas keamanan dan menekan potensi konflik sosial terus dilakukan jajaran Polda Maluku.
Dalam rangkaian Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Maluku Dadang Hartanto di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, Jumat (6/3/26).
Sebanyak 5.856 liter sopi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu hasil sitaan aparat kepolisian dari berbagai operasi penertiban di wilayah Maluku.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Kapolda menegaskan, minuman keras (Miras) masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai gangguan Kamtibmas di wilayah Maluku, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) hingga konflik sosial antar kelompok masyarakat.
“Miras sering menjadi pemicu utama gangguan Kamtibmas. Banyak konflik bermula dari individu yang mabuk, lalu berkembang menjadi konflik kelompok bahkan antar kampung,” ujar Dadang.
Karena itu, Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga stabilitas keamanan di daerah.
Berdasarkan laporan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dari total 5.856 liter sopi yang dimusnahkan, terdiri dari 1.665 liter hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda dan 4.191 liter hasil sitaan Polresta Ambon dan P.P.Lease.
Sementara dalam keseluruhan rangkaian Operasi Pekat Salawaku 2026 dan KRYD, Polda Maluku dan 11 Polres/ta jajaran, berhasil amankan 15.103 liter sopi dari berbagai lokasi di wilayah Maluku.
Sebagian barang bukti bahkan telah dimusnahkan langsung di lokasi penemuan, terutama Miras yang dikemas dalam plastik atau kemasan kecil siap konsumsi yang ditemukan saat razia berlangsung.
Menurut Kapolda, jika diasumsikan satu liter sopi dapat dikonsumsi dua orang hingga mabuk, maka dari total 15.103 liter sopi yang diamankan, diperkirakan sekitar 30.000 orang dapat terhindar dari dampak konsumsi alkohol tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan di masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan secara simbolis, dimana Kapolda bersama jajaran Forkopimda menuangkan miras sopi ke dalam kolam pemusnahan yang telah disediakan, diikuti penandatanganan berita acara pemusnahan.
Pemusnahan ribuan liter sopi ini mencerminkan pendekatan Polri Presisi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan konflik sosial.
Dalam konteks Maluku yang memiliki dinamika sosial yang sensitif, Miras sering menjadi faktor pemicu eskalasi konflik. Konsumsi alkohol yang tidak terkendali dapat dengan cepat memicu gesekan antar individu yang kemudian berkembang menjadi konflik kelompok. (NS)




