
AMBON,Nunusaku.id,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus marathon memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame.
Setelah sebelumnya Direktur PD Panca Karya, Rusdi Ambon dan anak buahnya, kali ini giliran tim jaksa yang mencecar enam (6) orang lagi.
Pemeriksaan dilakukan selama dua hari berturut-turut. Yaitu Rabu 9 Juli 2025 kemarin terhadap empat (4) orang yang adalah mantan general manager (GM) ASDP Cabang Ambon.
Keempatnya ialah inisial AM (GM periode 2021-2022). Kebenaran pemeriksaan itu diungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy.
“Untuk saksi AM diperiksa selama lima jam, dari pukul 13.00 hingga 18.00 WIT,” tandas Ardy saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).
Kemudian inisial ST, eks GM ASDP tahun 2020. Dia diperiksa juga selama lima jam dari pukul 13.00 hingga 18.00 WIT.
Lalu inisial SH (2020) dan PT (2022-2023) giliran digarap sejak pukul 18.00 hingga 21.00 WIT.
“Untuk saksi ST digarap jaksa selama lima jam. Dilanjutkan saksi SH dan PT yang dicecar tiga jam,” ungkap Ardy.
Sedangkan hari ini, tambah Ardy, ada dua orang dari kantor akuntan publik yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik.
Yaitu saksi RM, dari kantor akuntan publik Budiman, Wawan, Pamudji dan rekan, serta ID, dari kantor akuntan publik Kanaka Puradiredja Suhartono.
“Saksi yang diperiksa hari ini dua orang dari kantor akuntan publik yang berbeda yaitu inisial RM dan ID,” terang Ardy.
Diketahui, pemeriksaan terus dilakukan tim penyidik terhadap puluhan saksi sejauh ini, guna mengungkap kasus yang merugikan negera miliaran rupiah tersebut.
Yang mana menurut perhitungan awal tim penyidik kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih. (NS)





