
AMBON,Nunusaku.id,- Salah satu tugas dan fungsi utama DPRD Kota Ambon ialah terkait legislasi atau produk peraturan daerah (Perda), selain fungsi budgeting atau anggaran dan fungsi monitoring atau pengawasan.
Namun hingga akhir Februari 2024, sebanyak 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam skala prioritas program pembentukan Perda Kota Ambon tahun 2023 masih belum dituntaskan 35 orang wakil rakyat di parlemen Belakang Soya.
Enam Ranperda ialah tentang pengelolaan sampah spesifik usulan DLHP; Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Negeri, nomor 9 tahun 2017 tentang penetapan negeri di Kota Ambon, nomor 10 tentang pengangkatan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala pemerintahan Negeri.
Kemudian Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Ambon serta Ranperda Omnibus Law penyelenggaraan perhubungan.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw katakan, dari enam Ranperda itu, empat yang disebutkan diawal sudah tuntas dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) berbasis komisi dan menyisahkan uji publik guna selanjutnya paripurna penetapan.
Sementara Ranperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Omnibus Law penyelenggaraan perhubungan belum diserahkan OPD pengusul ke DPRD untuk dibahas, dan jadi tanggungjawab yang akan mendapat prioritas di masa sidang 2024.
“Hari ini kita bertanggungjawab untuk mengidentifikasi untuk sesegera mungkin mempercepat uji publik sampai paripurna penetapan Ranperda,” tandas Upulatu di Kantor DPRD Kota Ambon Belakang Soya, Rabu (28/2).
Adapun Ranperda yang telah tuntas diparipurnakan DPRD di masa sidang I, II dan III tahun sidang 2022/2023 lalu antara lain tentang LPJ APBD 2023, perubahan APBD 2023 dan APBD murni 2024, pajak dan retribusi daerah, perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan RT/RW, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Kemudian Ranperda keolahragaan, kota ramah hak asasi manusia, BUMD perusahaan umum daerah air minum, perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penanggulangan kemiskinan dan perubahan kedua atas Perda nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ditambahkan, sesuai hasil identifikasi dan inventarisasi untuk prioritas BapemPerda tahun sidang 2024, awalnya 12 Ranperda, tapi ada dua lagi belum diusul dan diluncurkan tahun ini yaitu tentang susunan perangkat daerah dan Omnibus Law penyelenggaraan perhubungan.
“Jadi kurang lebih ada sekitar 14 Ranperda yang harus digumuli DPRD Kota Ambon untuk diselesaikan dalam tugas dan fungsi legislasi kami di masa sidang 2024,” pungkas politisi PDI Perjuangan yang dua periode jadi wakil rakyat itu. (NS)



