324 Bidang Tanah Pemkot Ambon Belum Bersertifikat, Inventarisasi Dikebut Hingga Akhir 2026
IMG-20261013-WA0010

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memfokuskan inventarisasi barang milik daerah (BMD) pada aset tanah sepanjang 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penertiban administrasi aset sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP).

Dari total 624 bidang tanah milik Pemkot Ambon, baru sekitar 300 bidang yang telah bersertifikat. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 324 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat dan menjadi perhatian dalam proses inventarisasi.

Aset tersebut tersebar pada berbagai fasilitas pelayanan publik, seperti sekolah, puskesmas, perkantoran, hingga tanah kosong yang menjadi milik pemerintah daerah.

Kepala BPKAD Ambon, Jopi Silanno menjelaskan, inventarisasi tanah menjadi prioritas karena berkaitan indikator manajemen aset dalam MCP serta hasil evaluasi dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Manakala dalam pemeriksaan sebelumnya, masih ditemukan informasi aset tanah yang belum lengkap, terutama terkait luas tanah yang belum tercatat secara memadai, termasuk pada bidang tanah yang belum bersertifikat.

“Dari total 624 bidang tanah, yang baru bersertifikat sekitar 300 bidang. Ini menjadi tantangan bagi kami dalam penataan dan pengelolaan aset daerah,” tandas Jopi.

Anggaran dan Keterbatasan Tenaga Ukur

Proses sertifikasi tanah tidak dapat dilakukan secara instan. Selain membutuhkan anggaran, pemerintah juga harus menelusuri riwayat kepemilikan tanah, melengkapi dokumen, serta mengidentifikasi ahli waris apabila pemilik atau pihak yang menyerahkan tanah telah meninggal dunia.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Ambon.

Disisi lain, proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Pengajuan pengukuran terkadang harus menunggu hingga dua sampai tiga bulan.

Karena itu, BPKAD menetapkan target sertifikasi secara bertahap, dengan sasaran sedikitnya 15 bidang tanah setiap tahun. Dalam pelaksanaannya, target tersebut disebut telah terlampaui dan Pemkot berencana menambah sekitar 15 bidang lagi untuk diproses.

Inventarisasi tidak hanya menyasar tanah yang telah berdiri bangunan pemerintah, tetapi juga tanah di bawah jalan yang berstatus sebagai aset Pemkot Ambon.

Jopi menjelaskan, terdapat sekitar 207 ruas jalan yang perlu ditelusuri status aset tanahnya. Namun, jumlah bidang yang masih harus ditangani secara keseluruhan perlu dipastikan kembali melalui pendataan dan verifikasi lapangan.

Tanah Hibah dan Persoalan Ahli Waris

Salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah adalah tanah yang sejak dahulu diberikan masyarakat untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan sekolah dan fasilitas pelayanan publik.

Dalam sejumlah kasus, tanah diserahkan orang tua atau pemilik terdahulu untuk pembangunan fasilitas pemerintah. Namun, ketika proses sertifikasi dilakukan saat ini, pemilik awal telah meninggal dunia sehingga pemerintah harus berkomunikasi dengan ahli waris.

Persoalan tersebut membuat proses pelengkapan dokumen dan penelusuran status hukum tanah membutuhkan waktu lebih panjang.

Karena itu, inventarisasi yang dilakukan hingga akhir 2026 diarahkan untuk memetakan seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat, termasuk mengidentifikasi permasalahan setiap bidang dan langkah penyelesaiannya.

Melalui pendataan tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengetahui secara lebih jelas aset yang dokumennya telah lengkap, aset yang masih membutuhkan penelusuran riwayat kepemilikan, serta aset yang memerlukan pendekatan dengan ahli waris.

Aset Lama Juga Akan Ditertibkan

Selain persoalan tanah, BPKAD tambah Jopi, turut menyoroti penataan barang milik daerah (BMD) yang tercatat sejak puluhan tahun lalu, tetapi keberadaan fisiknya tidak lagi diketahui.

Barang-barang tersebut masih tercatat dalam administrasi aset sehingga berpengaruh terhadap penatausahaan dan penyajian nilai aset pemerintah daerah.

“Penghapusan aset tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Persoalan tersebut telah dikonsultasikan staf dengan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Jopi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Ambon merencanakan pembentukan tim pada 2027 untuk menangani penertiban dan penghapusan aset yang bermasalah. Pelibatan unsur kejaksaan dan kepolisian juga direncanakan dalam proses tersebut.

Penataan ini diharapkan membantu pemerintah memperjelas status barang milik daerah, termasuk aset yang sudah tidak ditemukan secara fisik, sehingga pencatatan aset dapat dilakukan secara lebih tertib dan akuntabel.

“Akan tetapi inventarisasi tanah menjadi fokus kita hingga akhir 2026, sedangkan penanganan BMD yang bermasalah akan dilanjutkan melalui mekanisme penertiban yang sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon memperbaiki pengelolaan aset daerah, baik dari sisi kelengkapan dokumen, kepastian status kepemilikan, maupun akurasi pencatatan barang milik daerah. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email