
AMBON,Nunusaku.id,- PT Spice Island Maluku (SIM) memutuskan untuk menghentikan permanen aktivitas operasional pengelolaan Abaka di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terhitung 30 September 2025 mendatang.
Surat sudah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam hal ini Gubernur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD SBB.
Langkah hengkangnya PT SIM disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Sekda SBB, pimpinan dan anggota DPRD SBB, serta jajaran OPD Pemprov, yakni Kadis PTSP, Kadis Pertanian, dan Asisten Sekda, Rabu (24/9) malam.
Juru bicara (Jubir) Pemprov Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, pertemuan ini digelar setelah tim Pemda SBB kembali dari serangkaian mediasi dengan masyarakat Kawa Pelita Jaya.
Menurut laporan, Pemda dan DPRD SBB telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat. Namun, saat mediasi terakhir, PT SIM justru walk out dan menunjukkan surat penghentian permanen investasi.
Padahal, dari 800 hektare izin, perusahaan baru mengelola sekitar 600 hektare, dengan hanya 15 hektare yang dipermasalahkan warga.
Gubernur Lewerissa menegaskan pemerintah harus bersikap adil kepada kedua belah pihak, baik investor maupun masyarakat.
“PT SIM sudah berproses, beroperasi beberapa tahun, bahkan mulai panen tahun ini. Tapi apapun itu, hak masyarakat baik sosial, keperdataan, maupun adat harus tetap dijunjung tinggi,” tegasnya.

Menurut Kasrul, Pemprov lewat Gubernur dengan kewenangannya akan mencoba mendekati atau membicarakan hal ini langsung dengan PT SIM. Selanjutnya, keputusan tetap bergantung pada pertimbangan bisnis perusahaan.
“Jadi kita harapkan PT SIM bisa lanjutkan investasinya. Tapi tentu dengan syarat baik hak keperdataan, sosial, dan lain sebagainya masyarakat harus tetap dijunjung tinggi,” ujar Gubernur.
Ia mengingatkan, investasi adalah kunci penting bagi Maluku yang memiliki keterbatasan fiskal. Karena itu, setiap investor yang masuk harus disambut dengan “karpet merah”.
Tetapi dengan syarat tegas, patuh pada regulasi, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati adat istiadat, dan menjaga lingkungan agar investasi berkelanjutan.
“Investasi harus berjalan, tapi jangan lupakan kepentingan masyarakat. Kalau syarat-syarat itu diabaikan, maka investasi tidak akan bertahan lama,” tandas Gubernur.
Sebelumnya, pada Rabu (24/9) kemarin, Pemkab SBB yang diwakili Sekda dan pimpinan bersama anggota DPRD SBB melakukan tatap muka tertutup dengan Gubernur di lantai VII kantor Gubernur untuk menyampaikan progres dan komunikasi bersama PT SIM.
Hengkangnya PT SIM memberi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan Kabupaten/Kota di Maluku.
Sosialisasi yang matang kepada tokoh masyarakat, agama, dan adat sejak awal, serta keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan dan operasional, menjadi syarat mutlak agar investasi tidak berujung konflik. (NS)






