
AMBON,Nunusaku.id,- Gween Salhuteru alias GS, tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu-Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 berhasil diringkus dan digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (27/8/25).
Pelarian panjang GS sebagai buronan Kejati Maluku sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun 2022 lalu akhirnya terhenti.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap GS di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/8/25) kemarin.
GS, staf administrasi PT Sinar Abadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku nomor:PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
“Atas permintaan Penyidik Kejati Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejati Papua Barat, kini DPO tersangka atas nama Gween Salhuteru ditangkap dan diamankan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (27/8) malam.
Saat digerebek, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, dengan pengawalan ketat ia langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong.
“DPO Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon Rabu 27 Agustus dan digiring ke Kejati Maluku untuk jalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Agustinus.
Diketahui, GS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 31 miliar.
Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp.7,1 miliar.
Penangkapan GS menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kejati Maluku menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.
“Setelah diamankan, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon,” ujar Aspidsus.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, saat ditangkap, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
“Jaksa Agung telah meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum,” ujar Anang.
Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi buronan yang berupaya menghindar dari proses hukum.
“Diimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI, segera serahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (NS-01)





