
AMBON,Nunusaku.id,- Ditengah kehidupan adat yang masih terjaga kuat, sebagian warga masyarakat adat Suku Nuaulu yang hidup di pedalaman pulau Seram ternyata belum memiliki dokumen identitas resmi.
Bahkan keyakinan yang mereka anut sejak dulu pun belum sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen negara. Namun, ketidakpastian dan penantian selama bertahun-tahun itu kini mulai berubah di bulan Mei 2026.
Keterbatasan akses terhadap layanan administrasi kependudukan mulai disentuh Pemerintah Provinsi Maluku. Berkat komitmen yang kuat dan tinggi Gubernur Hendrik Lewerissa agar mendekatkan pelayanan langsung dan cepat ke warga suku Nualu, direspon cepat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dukcapil hadir langsung di Negeri Administratif Nua Nea, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat adat Suku Nuaulu yang bermukim di dataran Pulau Seram.
Kegiatan yang berlangsung pada 12 Mei 2026 itu dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, mengusung semangat “Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Par Maluku Pung Bae.”
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil berhasil menerbitkan 32 akta kelahiran, 18 akta perkawinan, 78 kartu keluarga, 8 akta kematian, serta melakukan 236 perubahan data KTP elektronik.
Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Maluku, Wilco Hukom mengatakan, pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat adat memperoleh hak administrasi kependudukan yang sama sebagai warga negara.
“Pelayanan yang diberikan diantaranya perubahan pencantuman kolom agama sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016, pencetakan kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, hingga perubahan data KTP elektronik,” ujar Wilco, Selasa (19/5/26).
Melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, masyarakat adat kini dapat mencantumkan identitas “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada kolom agama di KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya.
Bagi masyarakat adat Suku Nuaulu, pengakuan itu tidak hanya bermakna administratif, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap identitas dan keyakinan yang selama ini mereka pegang secara turun-temurun.
Pelayanan yang dilakukan langsung di Negeri Nua Nea akui Wilco, mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Warga terlihat aktif mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan yang selama ini belum dimiliki maupun yang perlu diperbarui.
“Kami berharap saudara-saudara Suku Nuaulu lain di dataran Pulau Seram juga mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sama dari pemerintah,” katanya.
Pemerintah menurut Wilco, menilai keberadaan dokumen kependudukan memiliki arti penting bagi masyarakat adat karena menjadi dasar untuk memperoleh akses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program pembangunan lainnya.
“Pelayanan Adminduk yang menjangkau wilayah adat terpencil dinilai menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk komunitas adat di pedalaman Pulau Seram, mendapat hak identitas yang setara sebagai warga negara Indonesia,” demikian Wilco. (NS)





