Jual Beli Lancar, Pedagang Pasar Baru Mardika Minta Pemerintah Tertibkan PKL
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Pasar baru Mardika yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah diresmikan dan diserahkan operasionalnya ke pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku, Kamis (18/4).

Sehari sebelum grand opening peresmian, para pedagang eks gedung putih Mardika disibukkan untuk persiapan masuk di gedung pasar baru empat lantai itu.

Namun, untuk masuk berdagang ke setiap lantai di gedung baru pasar Mardika, para pedagang harus merogoh kocek “gede” senilai Rp 600 ribu/orang sebagai uang pendaftaran ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.

Bagi pedagang yang sudah bayar, diberikan nomor los jualan per kategori dagangan. Namun tidak semua pedagang eks gedung putih masuk ke pasar baru Mardika, ada pula pedagang diluar itu yang “dianak emaskan”.

Padahal diketahui, DPRD Maluku lewat Ketua Pansus Pasar Mardika Richard Rahakbauw telah menegaskan bahwa para pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Mardika Ambon tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan tentang revitalisasi Pasar Mardika.

“Jadi, lapak yang akan ditempatkan nanti itu diserahkan cuma-cuma bagi pedagang,” tegas Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, kepada wartawan di kantornya, Jumat 16 Mei 2023.

DPRD Maluku, kata dia, prioritaskan para pedagang yang pernah berjualan di gedung putih itu. Dimana, pada saat revitalisasi, mereka keluar dan menempati Pasar Apung Mardika dan beberapa lokasi lain yang dibangun Pemerintah Kota Ambon untuk kepentingan berjualan sementara.

Dia juga berpesan kepada seluruh pedagang apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sengaja menjual tempat jualan di dalam gedung baru Pasar Mardika, agar segera dilaporkan ke DPRD Maluku.

Sebab, lanjut politisi Golkar Maluku itu, pemerintah daerah menyediakan gedung baru Pasar Mardika itu, benar-benar untuk usaha para pedagang dan tidak diperjual belikan.

“Apabila ada yang menjual lapak pada pasar yang baru ini, saya minta pedagang segera melaporkan ke DPRD Maluku. Nanti kita akan laporkan oknum itu ke Polda untuk diproses secara hukum, karena itu tidak dibenarkan,” imbaunya.

Nampaknya kedua penegasan DPRD Maluku itu, diabaikan Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Disperindag.

Bahkan parahnya, walau sudah keluarkan 600 ribu biaya masuk, tapi ukuran los jualan tidak sesuai harapan karena ukurannya yang kecil, satu los dibagi dua di lantai I gedung pasar baru Mardika.

“Memang par katong pedagang, ini ukuran losnya paling kecil. Seng sesuai dengan katong punya kegiatan setiap hari. Karena diluar itu kan katong tempat jualan agak besar. Disini kecil mau taruh apa?. Paling cuma taruh satu macam jualan saja,” keluh Santi, pedagang sayur mayur, Rabu (17/4).

“Padahal kemaren itu katong bayar par masuk 600 ribu. Tapi ukuran los seng sesuai, kecil sekali. Jelas kecewa lah. Karena ruang gerak juga sempit sekali. Semoga menjadi perhatian pemerintah provinsi,” harapnya.

Dilain sisi, kondisi pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan alias diluar gedung baru Mardika pun harus ditertibkan agar memperlancar proses jual beli dan pedagang di pasar baru Mardika juga bisa untung, balik modal uang pendaftaran/masuk.

“Semua tergantung pembelinya. Seandainya masih ada yang jualan diluar, tetap pembeli seng akan masuk di dalam ini. Katong rugi. Mereka (pembeli-red) tidak mau repot, mau cepat. Belum lagi bayar parkir. Ini pengalaman yang sudah terjadi sebelumnya pada pasar Apung,” pinta Santi.

Senada, Abdulah, pedagang ikan yang mendapat los di lantai 1 mengaku, bukan hanya dia, namun semua pedagang jelas meminta sikap tegas pemerintah agar tidak ada lagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan ketika pasar baru Mardika sudah beroperasi.

“Semua pedagang yang di dalam gedung maunya seperti itu, tertibkan PKL di badan jalan dan terminal. Kira satu hari 20 ribu untuk retribusi, kalau seng ada pembeli, sangat berat, barang busuk. Tapi kalau lancar, tentu ringan,” harapnya.

“Kalau yang diluar bajual lai, tetap laku. Katong di dalam rugi. Karena pembeli seng mau direpotkan, mau cepat. Itu saja katong minta,” pungkasnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email