
By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si
AMBON,Nunusaku.id,- Ketika Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking Blok Masela, ia sesungguhnya berdiri di atas lapangan gas yang menyimpan cadangan terbukti 10,5 triliun kaki kubik dan berkontribusi—bersama Papua—sekitar 20 persen dari total produksi gas nasional pada 2025.
Angka ini menegaskan bahwa Maluku bukan wilayah pinggiran dalam peta energi Indonesia, melainkan salah satu pilar utama ketahanan energi nasional menuju target Net Zero Emission.
Pertanyaannya: jika kontribusi Maluku terhadap negara sebesar itu, mengapa balasan fiskal yang diterima daerah penghasil tetap secuil?.
Secara ilmiah, formula Dana Bagi Hasil (DBH) gas bumi diatur berjenjang: dari total penerimaan negara setelah dikurangi pajak dan pungutan, 69,5 persen menjadi hak pemerintah pusat dan hanya 30,5 persen dibagikan ke daerah.
Porsi daerah 30,5 persen itu pun kemudian dipecah lagi—dalam formula lama UU 33/2004, sekitar 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama.
Artinya, angka “6 persen” yang sering disebut publik Maluku sesungguhnya merujuk pada porsi provinsi—bukan porsi total daerah, yang secara akumulatif bisa mencapai sekitar 30 persen.
Namun secara substansi, kritik itu tetap berbasis fakta: dari setiap rupiah kekayaan gas yang diambil dari perut bumi dan laut Maluku, pusat tetap mengambil porsi lebih dari dua pertiga, sementara daerah penghasil—yang menanggung risiko sosial, ekologis, dan hilangnya ruang hidup secara langsung—hanya menerima kurang dari sepertiganya.
UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sesungguhnya telah mencoba mengoreksi ketimpangan ini melalui redesain DBH: menambahkan kategori “daerah pengolah” dan “daerah berbatasan langsung” sebagai penerima manfaat baru, serta menerapkan pembobotan 90 persen formula reguler dan 10 persen berbasis kinerja daerah.
Secara akademik, redesain ini merupakan langkah maju dalam prinsip fiscal federalism, dimana upaya menyeimbangkan kekuasaan fiskal vertikal antara pusat dan daerah sekaligus memperluas radius penerima manfaat horizontal antar kabupaten.
Namun redesain formula administratif ini tidak menjawab pertanyaan struktural yang lebih dalam: berapa proporsi ideal yang semestinya diterima daerah penghasil bila prinsip keadilan spasial dan kompensasi risiko ekologis benar-benar dihitung secara utuh, bukan sekadar warisan formula era otonomi daerah 2004 yang disesuaikan sedikit-sedikit?.
Di sinilah pentingnya membandingkan Indonesia dengan negara-negara yang telah menerapkan skema fiskal sumber daya alam yang lebih maju.
Alaska di Amerika Serikat menerapkan Permanent Fund Dividend sejak 1982: setiap warga negara menerima pembayaran tunai langsung dari hasil investasi kekayaan minyak negara bagian, dengan nilai dividen mencapai sekitar 1.312 dolar AS per orang pada 2023.
Model ini menerjemahkan kekayaan alam menjadi hak individu warga, bukan semata-mata pendapatan birokrasi pemerintah daerah—sebuah state of the art dalam distribusi kekayaan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai penerima manfaat langsung, tanpa perantara administrasi berjenjang yang rawan kebocoran dan konflik kewenangan.
Norwegia menempuh jalan berbeda namun sama radikalnya: alih-alih membagi langsung ke individu, negara menginvestasikan hampir seluruh pendapatan migas ke dalam Government Pension Fund Global yang kini bernilai hampir empat kali PDB nasional, dengan aturan fiskal ketat yang membatasi penarikan hanya pada imbal hasil riil investasi.
Papua Nugini menempuh jalan ketiga: mengikat pemilik lahan lewat Benefit Sharing Agreement dengan formula 40:30:30 sebelum proyek berjalan, sehingga hak masyarakat lokal terjamin secara kontraktual, bukan menunggu keputusan politik pusat yang berlarut-larut.
Ketiga model ini—dividen langsung, dana abadi disiplin, dan kontrak benefit-sharing—menunjukkan satu kesamaan mendasar yang absen di Indonesia: kepastian hukum dan kecepatan eksekusi yang tidak bergantung pada belas kasihan birokrasi pusat.
Bandingkan dengan nasib Participating Interest 10 persen Blok Masela, yang telah disepakati sejak 2016 namun hingga pertengahan 2026 masih tertahan di tahap ketujuh dari sepuluh tahapan administratif, karena friksi kewenangan antara Pemprov Maluku, KKT, dan MBD soal siapa yang berhak mengelola porsi masing-masing.
Ironi ini mengungkap kelemahan struktural yang lebih dalam dari sekadar persoalan persentase: ketidakjelasan kelembagaan dan lambatnya birokrasi pusat dalam menuntaskan hak yang secara hukum sudah final ditetapkan.
Bagaimana mungkin Papua Nugini bisa mengeksekusi pembagian benefit kepada klan-klan pemilik lahan dalam skema yang jelas, sementara Indonesia—dengan kapasitas administrasi negara yang jauh lebih besar—masih terjebak sengketa antar level pemerintahan sendiri selama satu dekade?.
Berangkat dari kajian ini, kritik yang rasional dan konstruktif bagi pemerintah pusat dapat dirumuskan dalam tiga agenda.
Pertama, tinjau ulang formula DBH gas bumi dengan mempertimbangkan bobot risiko ekologis dan sosial daerah penghasil pulau kecil, bukan sekadar formula generik nasional yang menyamakan Maluku dengan daerah penghasil di Jawa atau Sumatra yang berbeda karakter geografis dan kerentanannya.
Kedua, tuntaskan finalisasi PI 10 persen dalam batas waktu yang jelas dan mengikat, dengan pusat berperan sebagai mediator aktif—bukan pembiar pasif—atas sengketa kewenangan antara Pemprov dan kabupaten.
Ketiga, adopsi elemen terbaik dari model global: kombinasikan disiplin fiskal ala Norwegia untuk pokok dana PI, dengan kepastian kontraktual ala Papua Nugini bagi desa-desa terdampak langsung seperti Lermatang, sehingga rakyat Maluku merasakan manfaat konkret, bukan menunggu tanpa kepastian seperti sepuluh tahun terakhir.
Secara strategis, posisi Maluku dalam proyek ini sesungguhnya kuat: sebagai penyumbang seperlima produksi gas nasional bersama Papua, dengan cadangan yang menopang target produksi 12 miliar standar kaki kubik per hari dan pencapaian Net Zero Emission, Maluku memiliki daya tawar struktural yang belum sepenuhnya dikonversi menjadi daya tawar politik dan fiskal.
Jika pemerintah pusat benar-benar berkomitmen menjadikan Blok Masela sebagai simbol kebangkitan Indonesia Timur, maka momentum groundbreaking harus diikuti reformasi fiskal yang berani—bukan sekadar seremoni yang menyisakan pertanyaan lama: untuk apa konstitusi menjamin “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” jika rakyat pemilik sah kekayaan itu tetap menunggu di ujung antrean pembagian yang tak berkesudahan.
Atas dasar itu, dimana entitas keadilan sosial bagi masyarakat Selatan Daya dengan kehadiran Blok Masela di tanah mereka?. (***)




