2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon Diringkus, 16 Paket Narkotika Disita
IMG-20260428-WA0023

AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku melalui tim Opsnal Subdit III berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Teluk Ambon, Sabtu (25/4/26) malam.

Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15) diamankan sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi benarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di lokasi dimaksud,” ujarnya.

Dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas temukan barang bukti berupa 16 paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.

“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika tersebut,” ungkap Rositah.

Dalam kasus ini, kedua terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran.

Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” demikian Rositah. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email