
AMBON,Nunusaku.id,- Sebanyak 59 Kepala Sekolah (Kepsek) baru yang terdiri atas 50 Kepala Sekolah Reguler dan 9 Kepala Sekolah Non-Reguler untuk jenjang TK, SD, dan SMP resmi dilanti WaliKota Ambon, Bodewin Wattimena, di ruang Vlisingen, Balaikota Ambon, Selasa (23/06/26).
Pelantikan itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon memperkuat tata kelola birokrasi pendidikan yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi, sejalan dengan pelaksanaan 17 program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2025–2030.
Walikota menegaskan, pengangkatan Kepsek kini dilakukan melalui mekanisme lebih ketat. Jika sebelumnya penetapan Kepsek hanya berdasarkan pertimbangan objektif pejabat pembina kepegawaian, kini setiap calon wajib mengikuti proses seleksi serta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebelum ditetapkan.
“Kita tambah lagi syaratnya, harus melalui seleksi dan ikuti Diklat. Dengan demikian, kita dapat mengukur kapasitas setiap ASN, khususnya para guru yang akan diberi tugas tambahan selaku Kepsek. Karena pada dasarnya tugas utama bapak/ibu mengajar dan mendidik anak-anak, sedangkan Kepsek merupakan tugas tambahan,” ujar Wattimena.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan menghasilkan pemimpin sekolah yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas yang tinggi, sekaligus menghilangkan praktik pengangkatan yang didasarkan pada kedekatan personal maupun intervensi non-teknis.
Walikota menjelaskan, Kepsek Reguler diangkat melalui jalur seleksi umum, sementara Kepala Sekolah Non-Reguler mempertimbangkan kebutuhan teknis tertentu, termasuk usulan sekolah yayasan maupun penempatan khusus guna memenuhi standar mutu pendidikan.
Seluruh proses tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada kesempatan itu, Wattimena juga memberi penegasan terkait integritas dan pengelolaan keuangan sekolah. Ia ingatkan seluruh Kepsek agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun orang tua siswa, termasuk praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang tidak sesuai ketentuan.
Meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan memberi masa jabatan hingga dua periode, ia menegaskan jabatan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila ditemukan pelanggaran, khususnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Setelah menjadi Kepsek, jangan coba-coba terima apapun, apalagi memungut sesuatu dari siswa atau orang tua siswa. Kalau ada laporan pengelolaan dana BOS yang tidak benar, saya langsung copot. Jabatan ini diperoleh melalui kerja keras dan kemampuan sendiri, tanpa memberi apapun kepada siapapun, maka jangan pernah menerima apapun dari siapapun juga,” tegasnya.
Selain melakukan pembenahan di sektor pendidikan, Pemkot Ambon juga tengah menyiapkan langkah penyegaran birokrasi melalui pengusulan lebih dari 300 pejabat Eselon III dan IV menggunakan skema manajemen talenta yang transparan dan berbasis kompetensi.
Lebih lanjut Walikota mengajak seluruh insan pendidikan untuk bersama-sama membangun Kota Ambon dengan semangat pelayanan yang tulus, jujur, dan berintegritas.
“Kita ingin birokrasi Kota Ambon menjadi birokrasi yang melayani. Melayani dengan hati tulus dan ikhlas. Ketika pelayanan dengan benar, jujur, dan bersih, maka Tuhan akan memberkati kota ini. Mari kita biasakan bekerja profesional, jujur, dan bertanggungjawab demi kemajuan Kota Ambon,” pungkasnya. (NS-02)



