Sidang Lakalantas Tanah Rata; Suami Korban Justru Tersangka-Penabrak tak Ditahan
IMG-20260105-WA0079

AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu berlangsung di ruang sidang utama PN Ambon, Senin (5/1/26) dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Donald Rettob, menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian serta peran terdakwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Di persidangan, para saksi memaparkan kondisi di lokasi kejadian serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kecelakaan. Keterangan saksi dinilai penting sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Salah satu saksi, Irwan Risman Katapang menyampaikan, istrinya, Nurlina Alimudin, mengalami gangguan penglihatan pascakejadian akibat benturan di kepala.

“Izin Yang Mulia, pasca kejadian tersebut istri saya alami gangguan penglihatan karena benturan pada kepala dan mengalami luka,” ujar Irwan di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkap, terduga pelaku penabrakan, Randy Maruapey, diduga tidak menunjukkan rasa penyesalan setelah kejadian.

“Izin Yang Mulia, saat itu pelaku hanya tersenyum dan tertawa usai menabrak istri saya. Saya mendekatinya dan mencium bau miras, diduga pelaku telah mengonsumsi minuman keras sebelumnya,” beber Irwan.

Diketahui, Lakalantas tersebut terjadi, Rabu (18/6/25) lalu, di Tanah Rata Galunggung.

Dalam perkara ini, Irwan Risman Katapang, suami korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara terduga pelaku penabrakan, Randy Maruapey, tidak ditahan.

Fakta lain yang terungkap, saat kejadian korban berada di luar badan jalan. Namun terduga pelaku diduga menabrak korban bersama dua pengendara sepeda motor lainnya yang juga berada di luar badan jalan.

Bahkan, korban diduga sempat mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Penetapan Irwan Risman Katapang sebagai tersangka dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya, dan menjadi sorotan dalam jalannya persidangan. (NS-01)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email