
AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Maluku menggelar rapat paripurna, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Maluku, dan penetapan empat Ranperda Inisiatif DPRD menjadi Perda.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun didampingi dua Wakil Ketua, dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan pimpinan OPD serta Forkopimda Maluku di ruang rapat paripurna, Kamis (18/12/25).
Watubun mengatakan, tugas dan wewenang DPRD dalam membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah, yang bertujuan memberi landasan yuridis bagi kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Maluku.
“Seluruh proses pembentukan peraturan telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Maluku, dan finalisasi ke Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sah hukum, berkualitas, dan selaras dengan kepentingan nasional maupun daerah.
Dari lima buah Ranperda usulan inisiatif DPRD, empat diantaranya telah disepakati untuk ditetapkan pada rapat paripurna ini, yaitu:
1. Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Sementara, satu Ranperda usulan inisiatif DPRD tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak, masih dalam proses penyelesaian, karena perlu diselaraskan dengan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku, dan Perda tentang Rencana Tata Ruang.
Mengenai Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, awalnya direncanakan akan dibahas pada tahun 2026.
“Namun, karena urgensi peraturan ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD melalui Badan Musyawarah telah menyetujui untuk membahasnya pada tahun 2025,” kata Benhur.
Dikatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada DPRD, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah melakukan pembahasan secara komprehensif bersama Pemerintah Daerah.
Maka sesuai Peraturan DPRD Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Tertib Pasal 29 Ayat 4 Poin 1, rapat juga akan menyampaikan laporan pembahasan rancangan peraturan tersebut,” tandas Benhur.
Kesepakatan penetapan empat Ranperda itu lalu diteken Gubernur bersama tiga pimpinan DPRD.
Gubernur mengapresiasi kerja-kerja kolektif antara DPRD melalui Pansus dan OPD Pemerintah Provinsi yang menuntaskan pembahasan empat Ranperda inisiatif dan usulan DPRD Maluku.
“Kita tetap miliki komitmen kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada bangsa dan negara terutama masyarakat Maluku melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah sesuai semangat otonomi daerah, yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasan Perda yang kesemuanya berawal dari penetapan program pembentukan Peraturan daerah Maluku tahun 2025,” tandas Lewerissa. (NS)





