1,5 Tahun DPO, Pelarian Eks Sekda SBT Berakhir di HUT RI
IMG-20240817-WA0047

AMBON,Nunusaku.id,- Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Indonesia nampak begitu kelabu bagi  mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu.

Bagaimana tidak, di momen yang semua warga Indonesia sedang merayakan dengan upacara, lomba-lomba dan sebagainya, Jafar malah diringkus.

Sejak masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) per Maret 2023 silam, pelarian Jafar kurang lebih 1,5 tahun akhirnya harus terhenti oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku Sabtu (17/8/24).

Keberadaan Jafar terendus di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, oleh tim Tabur Kejati.

Dia pun langsung dibawa ke Kota Ambon untuk guna melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya oleh tim Kejati, di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Jafar diperiksa selama kurang lebih empat jam atau lebih tepat pukul 14:00 Wit hingga 17:15 WIT, oleh tim Kejati Maluku.

Didampingi anak kandungnya Fahtur Kwairumaratu, Jafar keluar dari ruangan pemeriksaan kantor Kejati Maluku dengan telah mengenakan rompi pink.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawanya ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 17 Agustus hingga 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya, SH, kepada wartawan mengatakan, dengan tertangkapnya tersangka ini, maka akan semakin mempermudahkan dalam proses penyidikannya.

“Semakin mudah proses penyidikannya, sehingga akan membuat terang kasus ini, dan segera kita akan mempercepatkan dibawah ke persidangan,” kata Wiritanaya.

Dikatakan, tersangka Jafar Kwairumaratu selaku Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai Bendahara.

“Keduanya diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, eks Sekda SBT, telah memanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu.

“Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun tersangka Jafar Kwairumaratu langsung ditandatangani dalam Kapasitas selaku pengguna anggaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jafar Kwairumaratu terlibat kasus dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913. yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).

Berdasarhan hasil penyidikan, perbuatan Kwairumaratu diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800. (NS)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email